• Selasa, 26 November 2024

Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pengedar Sabu di Bandar Lampung Kembali Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Maret 2024 - 15.03 WIB
239

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus GS (38) pengedar narkoba jenis sabu.

Pria bertato itu diringkus polisi di rumah temannya di Jalan Jati, Gg M. Nir, Kel. Tanjung Raya, Kec. Tanjung Karang Timur pada Jumat (1/3/2024) malam.

Dimana, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu ukuran sedang, 1 buah timbangan digital dan 1 paket plastik klip yang disimpan di selipan atap rumah.

Kini, warga Kelurahan Sepang Raya, Kec. Way Halim Bandar Lampung itu harus mendekam di balik jeruji besi.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Barang bukti (BB) itu disimpan pelaku GS di selipan atap rumah. BB itu baru didapatkan oleh pelaku dan belum sempat dipecah untuk diedarkan," kata Gigih saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku GS merupakan residivis dan terlibat sejumlah kasus narkoba.

"4 kali keluar masuk penjara, pelaku juga baru satu tahun terakhir selesai menjalani hukuman," ujarnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 81,08 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah plastik klip dan 1 unit HP.

"Masih kami dalami darimana barang haram itu didapatkan maupun orang-orang yang terlibat dalam jaringan ini," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun. (*)

Editor :