• Jumat, 29 November 2024

Polisi Sita 31 Paket Sabu dari Seorang Petani di Bakauheni Lamsel

Rabu, 13 Maret 2024 - 09.08 WIB
1.1k

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Penengahan, Selasa (12/3/2024) kemarin. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang petani Medi Tri Maulana (24) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, diciduk polisi atas kepemilikan puluhan paket sabu.

Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih mengatakan, penggerebekan terhadap Medi Tri Maulana pada hari Selasa (12/3/2024) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.

"TKP penangkapan dirumah pelaku di Dusun Pegantungan, Desa Bakauheni, Kec. Bakauheni," kata Mustolih saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2024).

Mustolih merincikan, saat itu, Unit Reskrim Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lamsel dan Resmob Polda Lampung sedang patroli.

Lalu, masyarakat melaporkan bahwa dirumah seseorang bernama Medi Tri Maulana diduga telah menjadi tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian kemudian langsung melakukan penggerebekan," urainya.

Polisi mendapati terduga pelaku 2 orang laki-laki yakni Medi Tri Maulana dan Faisal yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Untuk pelaku Faisal mengaku hanya sebagai penyalahguna dan mendapat narkoba jenis sabu dari Medi Tri Maulana," ungkapya.

Saat polisi menggeledah lokasi tersebut, ditemukan 1 tas jinjing kecil berwarna biru berisikan 15 paket kecil diduga sabu, 11 paket sedang diduga sabu, 5 paket besar diduga sabu, 30 lembar plastik klip kosong serta 1 handphone merek Xiaomi warna gold.

"Dari hasil introgasi, barang-barang tersebut diakui milik Medi Tri Maulana yang berprofesi sebagai petani," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang polisi ke Mapolsek Penengahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka patut diduga melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Kapolsek.

Kapolsek menyatakan, kini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Lamsel. (*)

Editor :