Lampung Masuk Sepuluh Daerah Inflasi Terbesar Nasional

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Provinsi Lampung masuk
sepuluh daerah dengan inflasi terbesar nasional, dengan tingkat inflasi pada
Februari 2024 secara year on year (y-on-y) 3,28 persen.
Terkait sepuluh daerah dengan inflasi tertinggi nasional
tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi
Tohir saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah secara
virtual, Rabu (13/3/24).
Tomsi menyebutkan, inflasi tertinggi berada di Papua Selatan
dengan 4,61 persen, diikuti Gorontalo 3,73 persen, Papua Tengah 3,72 persen,
Bengkulu 3,68 persen, Papua Barat 3,61 persen.
Kemudian Sulawesi Utara 3,55 persen, Sulawesi Tengah 3,37
persen, Sumatera Barat 3,32 persen, Kalimantan Timur 3,28 persen, dan Lampung
3,28 persen.
Tomsi berharap hal ini dapat menjadi perhatian daerah-daerah
tersebut. "Selain daripada sepuluh daerah tertinggi ini juga masih banyak
provinsi kabupaten dan kota yang diatas rata-rata nasional. Saya berharap bisa
menjadi perhatian," tegas dia.
Tomsi juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk
meningkatkan gerakan menanam dan operasi pasar murah sebagai upaya pemenuhan
ketersediaan stok bahan pangan dan pengendalian harga.
"Teman-teman kepala daerah diharapkan agar meningkatkan
atau melaksanakan gerakan menanam. Kedua, melaksanakan operasi pasar yang
massive, jangan hanya satu kali lalu selesai. Tetapi, operasi pasar yang
memberikan dampak yang signifikan terhadap penurunan harga," tandasnya.
Menurut Tomsi, rapat ini dilakukan sebagai upaya untuk terus
mengatasi permasalahan harga dan distribusi bahan pokok di daerah.
"Ini merupakan rapat koordinasi yang pertama kali di
bulan Ramadhan, yang sekaligus menjadi penekanan kita untuk terus berusaha
keras dapat mengatasi permasalahan-permasalahan harga dan distribusi
bahan-bahan pokok penting ini," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi
Lampung, Atas Parlindungan Lubis mengungkapkan, pada Februari 2024 terjadi
inflasi y-on-y Provinsi Lampung sebesar 3,28 persen, dengan Indeks Harga
Konsumen (IHK) sebesar 106,97.
“Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Lampung Timur
sebesar 4,53 persen, dengan IHK sebesar 109,32 dan terendah terjadi Kota Metro
sebesar 2,37 persen dengan IHK sebesar 105,13,” kata dia, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan
harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks (inflasi) kelompok
pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau yang mengalami
inflasi sebesar 7,53 persen; kelompok pakaian dan alas kaki 3,70 persen.
Selanjutnya, kelompok perumahan, air, listrik, bahan bakar
rumah tangga 0,82 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan
rutin rumah tangga 0,78 persen; kelompok kesehatan 1,22 persen; kelompok
transportasi 0,56 persen.
Juga kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 0,45 persen;
kelompok pendidikan 2,73 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/
restoran 0,91 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar
1,92 persen.
“Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan
indeks adalah kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan yang mengalami
deflasi sebesar 0,13 persen,” jelasnya.
Sementara itu kata Atas, tingkat inflasi month to month
(m-to-m) Februari 2024 tercatat inflasi sebesar 0,39 persen dan tingkat inflasi
years to date (y-to-d) Februari 2024 mengalami inflasi sebesar 0,21 persen. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Bertambah Hingga Rp400 Miliar
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Guru Honorer Datangi DPRD Bandar Lampung, Tuntut Kepastian Pengangkatan PPPK
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Perubahan APBD Bandar Lampung 2025 Naik 14 Persen Jadi Rp3,3 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025