• Minggu, 04 Mei 2025

Sengketa Internal, Caleg Supriyadi Alfian Lapor ke Mahkamah Partai Golkar

Selasa, 12 Maret 2024 - 11.19 WIB
184

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa internal yang melibatkan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung asal Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6 Nomor Urut 4 yakni Supriyadi Alfian dengan Nomor Urut 7 Putra Jaya Umar.

Ginda menjelaskan, Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi mendapat dua kursi dan hal ini berdasarkan proses rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024. 

"Jadi perlu dipertegas ini murni persoalan internal tidak ada kaitan dengan perolehan suara dari partai-partai peserta Pemilu lainnya," kata Ginda, Selasa (12/3/2024).

Menurut Gindha, pihaknya tidak terlalu terburu-buru dalam menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar, karena berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 waktu yang diberikan maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak adanya sengketa atau perselisihan.

Gindha menambahkan, masih menginventarisir alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar saat permohonannya disidang, ada beberapa alat bukti yang dibutuhkan dalam persoalan ini berdasarkan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 diantaranya adalah Surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektroni dan atau dokumen elektronik. 

Selain itu, pihaknya masih menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terkait laporan yang sudah disampaikan sejak tanggal 6 dan 7 Maret 2024. 

“Sengketa ini bukan hanya soal dugaan penggelembungan suara, tetapi terkait dugaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano) yang diupload diduga ditulis oleh orang yang sama. Maka kami mendesak agar Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan uji forensik  laboratoris lriminalistik yang ada di Palembang terkait keabsahan dokumen-dokumen yang diupload melalui Sirekap tersebut,” ujarnya.

Masih menurut Gindha, pihaknya akan bersurat terlebih dahulu kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulangbawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan itu. Meski demikian, persoalan ini tetap akan menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar. (*)

Editor :