Kesal Pelaku Melarikan Diri, Warga Lampura Bakar Gubuk Tempat Siswi SMP Diperkosa 10 Remaja
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Siswi SMP di Lampung Utara berinisial NA disekap dan diperkosa 10 remaja dalam gubuk mirip dengan kandang hewan. Enam dari 10 pelaku berhasil ditangkap polisi.
Adapun 6 pelaku yang ditangkap yakni AD, AP, MC, DN, RF, dan AL. Sementara yang masih buron yakni D, H, RO, dan FB.
Peristiwa pemerkosaan yang dialami korban terjadi di perkebunan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Warga yang kesal dengan ulah para pelaku lantas membakar gubuk tempat siswi SMP tersebut diperkosa.
"Benar, jadi itu tempat korban disekap dan diperkosa dibakar oleh masyarakat setelah para pelaku berhasil melarikan diri saat keluarga dan Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa datang," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh, Selasa (12/3/2024) dikutip dari Detik.com.
Dia mengatakan, gubuk tersebut merupakan milik keluarga D yang menjadi otak pemerkosaan dan penyekapan korban NA.
"Itu gubuk milik keluarga D tempatnya milik neneknya," jelasnya.
Kata Stefanus, dalam kasus ini pihaknya sudah mengamankan 6 dari 10 pelaku. Saat ini, 4 pelaku buron masih diburu. Para pelaku yang belum tertangkap ini masih dalam kategori di bawah umur.
"4 pelaku ini masih di bawah umur," ujarnya.
Dia pun meminta kepada keluarga pemerkosa NA untuk menyerahkan pelaku. Bahkan dia menjelaskan, dalam upaya membantu menyembunyikan pelaku kejahatan ada pidana yang bisa diterapkan.
"Sudah kami datangi para keluarga dari 4 pelaku yang belum tertangkap ini. Kami mengimbau untuk kooperatif menyerahkan para pelaku," katanya.
"Kami juga sudah memberikan pemahaman kepada pihak keluarga tentang adanya pidana dalam upaya membantu atau menyembunyikan pelaku kejahatan. Dan itu tertuang dalam Pasal 221 KUHPidana," sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menceritakan kronologi peristiwa yang dialami NA. Menurutnya, peristiwa berawal ketika pelaku D (DPO) otak utama dalam kasus ini menjemput korban dengan dalih akan mengantarkan korban ke tempat bermain futsal.
"Pada tanggal 14 Februari 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, korban dijemput oleh D yang katanya akan mengantarkan korban bermain futsal. Namun di jalan, dia malah dibawa ke sebuah gubuk," katanya, Sabtu (9/3/2024).
Ketika di gubuk, korban diajak pelaku mengonsumsi minuman keras hingga mabuk bersama 9 pelaku lainnya yang sudah menunggu di lokasi tersebut.
Ketika mabuk, pelaku D kemudian memperkosa korban dengan diikuti 9 pelaku lainnya secara bergiliran.
"Pelaku D ini kemudian memperkosa korban, korban ini dipegangi sehingga tidak bisa melawan. Perbuatan ini diikuti para pelaku lainnya secara bergiliran," jelasnya.
Disekap 3 Hari Tidak Dikasih Makan
Setelah melakukan aksi bejatnya, para pelaku lantas menyekap korban selama 3 hari digubuk tersebut. Mirisnya, selama disekap korban tidak diberi makan dan hanya diberi miras.
"Anak kami itu sudah tergeletak aja, sudah nggak berdaya nggak dikasih makan 3 hari, cuma dikasih minuman keras aja. Dia sudah nggak pakai baju dia lagi, dia cuma pake daster aja. Mungkin kalau hari itu nggak ketemu anak saya ini bisa mati, nangis saya sebagai ibu melihat kondisi putri saya ini," kata ibu NA, Leni, Minggu (10/3/2024).
Leni menerangkan, usai peristiwa itu kondisi NA mengalami ketidakstabilan. NA dikatakan lebih banyak mengurung diri dalam kamar.
"Nggak stabil, kadang dia mau ngomong tapi kadang tiba-tiba teriak histeris. Lebih banyak di kamar aja, takut katanya. Dia juga pernah bilang pengen bunuh diri aja, dua kali itu, makanya sekarang harus dijagain terus," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024 -
Berkas P21, Oknum Guru Cabuli Murid SD Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Senin, 11 November 2024 -
Kasus Dugaan Korupsi, Sekretaris Direksi PT LEB Diperiksa Kejati Lampung
Rabu, 06 November 2024