Hari Raya Nyepi, Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi

Dua warga binaan lapas narkotika terima remisi hari raya Nyepi. Senin, (11/3/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi hari Raya Nyepi, Senin (11/3/2024).
Pemberian remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi persyaratan.
"Seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F," kata Ade.
Selain itu, kedua warga binaan itu juga turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.
"Seperti halnya kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian sehingga keduanya berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi," ucapnya.
Adapun kedua warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung itu mendapatkan remisi sebesar satu bulan.
"Selain ini sebagai apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik," ujarnya.
"Diharapkan sekaligus memotivasi WBP untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025