Hari Raya Nyepi, Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi

Dua warga binaan lapas narkotika terima remisi hari raya Nyepi. Senin, (11/3/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi hari Raya Nyepi, Senin (11/3/2024).
Pemberian remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi persyaratan.
"Seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F," kata Ade.
Selain itu, kedua warga binaan itu juga turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.
"Seperti halnya kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian sehingga keduanya berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi," ucapnya.
Adapun kedua warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung itu mendapatkan remisi sebesar satu bulan.
"Selain ini sebagai apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik," ujarnya.
"Diharapkan sekaligus memotivasi WBP untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perubahan APBD Bandar Lampung 2025 Naik 14 Persen Jadi Rp3,3 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Pemprov-Korem 043/Gatam Pererat Jaga Ketahanan Pangan hingga Dukung Pembangunan Kodam XXI/Radin Inten
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Indonesia Peringkat ke-99 di Indeks Persepsi Korupsi Dunia
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Yuri Agustina Resmi Dilantik Sebagai Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025