• Selasa, 26 November 2024

Buronan Korupsi BUMD Lampung Alex Jayadi Ditangkap di Magetan

Minggu, 10 Maret 2024 - 21.37 WIB
353

Alex Jayadi (baju hitam) DPO kasus korupsi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung saat diamankan di Kejati Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) telah berhasil menangkap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

DPO tersebut merupakan seorang Terpidana bernama Alax Jayadi yang merupakan salah satu pengurus PT Lampung Jasa Utama (LJU), ia ditetapkan sebagai salah satu orang yang telah ikut melakukan tindak pidana korupsi di PT tersebut pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kasiintel Kejari Lampung Angga Mahatam a membenarkan adanya penangkapan terhadap Terpidan Alex Jayadi, ia mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung bersama tim tabur kejagung.

"DPO/Terpidana sendiri berhasil diamankan saat tengah berada di wilayah Jawa Timur tepatnya di Kelurahan Tinap, Kabupaten Magetan Pada Kamis 7 Maret 2024 kemarin," kata kata Angga saat dikonfirmasi Minggu (10/03/24).

Angga menjelaskan, Alex Jayadi sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Terhadap Alex Jayadi sendiri, oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 Tahun," katanya.

Selain itu lanjut Angga, terahadap Terpidana Alex Jayadi juga, turut dikenakan denda sebesar Rp 350 Juta Subsidair 4 Bulan penjara.

"Serta wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 2.033.671.737,- dengan ketentuan apabila tidak dapat mengganti kerugian negara tersebut maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pengganti kerugian tersebut, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara 3 Tahun," pungkasnya. (*)