Remaja di Bawah Umur di Lampura Digilir 10 Pemuda, LPHPA: Pelaku Harus Dikebiri
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang gadis dibawah umur berinisial N (15) menjadi korban persetubuhan yang dilakukan 10 pemuda, korban sempat disekap selama tiga hari oleh para pelaku disebuah gubuk diwilayah setempat sebelum akhirnya ditemukan.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reynaldo Fajar Nudwantoro mengatakan 10 pelaku tersebut yakni Ml, DA, RO, RA, FB, D, A, H, AD dan AL. Ia mengatakan dari 10 pelaku tersebut enam diantaranya telah ditangkap.
"Enam pelaku yang berhasil ditangkap yakni AD, DA, R, AL, A dan Ml, tiga diantaranya masih dibawa umur, sedangkan empat pelaku lainnya saat ini sedang dalam pengejaran," kata dia kepada wartawan, dikutip dari Lampungpikiranrakyat.
Ia menambahkan kronologis kejadian bermula saat korban dijemput pelaku D pada 14 Februari lalu dengan alasan ingin mengajak nonton futsal, namun saat dalam perjalanan korban justru dibawa ke sebuah perkebunan bersama sembilan pelaku lain.
Pelaku D kemudian memaksa korban mengikuti pelaku ke sebuah gubuk dan saat itu korban diberi minuman keras kemudian setelah keadaan tidak sadar korban disetubuhi secara bergilir oleh para pelaku.
Korban kemudian dikembalikan ke rumahnya, keluarga korban yang tidak terima atas peristiwa tersebut kemudian langsung melapor ke Polres Lampung Utara pada 17 Februari lalu, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
"'Para pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyebut 10 pria itu diduga memang telah merencanakan perbuatan keji tersebut kepada korban. Bahkan sejak 14 Februari korban disekap selama tiga hari.
"Korban dipegang badannya saat pemerkosaan terjadi, saat ini polisi terus mengejar empat pelaku yang melarikan diri diantaranya D yang menjadi otak tindak pidana pemerkosaan terhadap korban," pungkasnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) provinsi Lampung Toni Fisher merasa perihatin dan geram, ia meminta aparat penegak hukum memberi hukuman kebiri kepada para pelaku.
"Saya kesal dan jadi bertanya tanya juga kenapa aparat penegak hukum di Lampung tidak juga mau menerapkan hukuman kebiri kepada semua pelaku kekerasan seksual padahal UU nya sudah ada sejak 2016," kata dia.
Ia menjelaskan UU yang dimaksud yakni No 17 Tahun 2016 ditambah Peraturan Pemerintah (PP) nya Sudah ada sejak tahun 2020 (PP 70 TAHUN 2020), ia mempertanyakan apa hal yang membuat APH tidak menggunakan UU tersebut.
"Saya ingat tahun lalu ada Kejari yang janji mau menerapkan hukum kebiri di wilayah nya. Tapi hingga kini ya tidak ada juga bahkan saya dapat informasi, se Indonesia saja baru lima kasus yang sudah diputus kebiri," tegasnya.
Sehingga ia menilai UU yang telah dibuat menjadi mubazir, ia kembali mengatakan jika Lampung darurat kekerasan terhadap anak, terlebih kekerasan yang terjadi dilakukan orang-orang terdekat korban bahkan dilakukan ayah kandung
"Terbanyak pelaku ayah kandung, kekerasan seksual di pondok pesantren, oleh orang terdekat dan lain lain, bullying di sekolah dan pondok pesantren yang dilakukan oleh guru, oleh siswa, oleh pengasuh, ingat ini baru bulan Maret," tegasnya.
"Coba cek sama-sama ada gak keseriusan seluruh pemerintah daerah di Lampung, mulai provinsi sampai kabupaten dan kota, berupa anggaran dan program, bahkan lebih miris lagi di dunia pendidikan kita masih ada siswa yang sekolah di gedung yang tidak aman," sambungnya.
Ia menambahkan ada siswa yang tidak bisa ujian karena tidak mampu bayar SPP, ada pula santri di Lampung Selatan yang meninggal hanya karena mengikuti kegiatan olah raga bela diri, sehingga banyak sekali persoalan yang seharusnya ditangani secara serius oleh pihak terkait.
"Sekali lagi saya prihatin, pemerintah daerah jangan hanya mau mengejar penghargaan saja dari Kementerian PPPA berupa predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) karena penghargaan yang di dapat harus dievaluasi proses penilaian dan penetapan nya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024