Saksi Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres di Lampung
Saksi Paslon nomer urut 3, Dedy Candra saat Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Hotel Novotel, Jumat (8/3/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomer urut 01, Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomer urut 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD menolak hasil pemilihan presiden (Pilpres) di Lampung.
Hal itu dilakukan saat Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Hotel Novotel, Jumat (8/3/2024).
Saksi Paslon nomer urut 3, Dedy Candra mengatakan, pihaknya menolak hasil pilpres karena jajaran komisioner KPU RI dikenakan sanksi peringatan berat oleh DKPP RI tetapi tidak diberhentikan.
Oleh karena itu kata Dedy, tim paslon 3 Ganjar-Mahfud akan melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya keberatan menandatangani berita acara, karena DKPP berkali-kali memberikan sanksi etik kepada anggota KPU RI tetapi tidak diberhentikan," kata Dedy dalam forum, Jumat, (8/3/2024).
Sementara saksi dari Paslon nomer urut 01, Rakhmat Husen DC mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja dari KPU provinsi Lampung, tetapi tidak mengapresiasi kinerja dari KPU RI.
"Karena komisioner KPU RI menerima pencalonan dari Gibran yang mana hal itu menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka," kata Rakhmat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Erwan mengatakan, untuk mengetahui siapa-siapa saja peserta pemilu yang ditetapkan menjadi pemenang pemilu 2024, harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada atau tidaknya peserta pemilu yang menyampaikan gugatan.
"Jika ada gugatan, maka harus menunggu gugatan itu selesai, jika tidak ada gugatan maka KPU akan segera melakukan rapat pleno penetapan pemenang pemilu 2024," kata Erwan.
"Setelah KPU RI rekapitulasi, nanti menunggu surat dari MK apakah ada atau tidak gugatan perselisihan hasil pemilu, kalau sudah disampaikan baru bisa menetapkan. Kalau ada ya menunggu dulu (gugatan selesai)," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jokowi Terima Gelar Adat Baginda Pemuka Bangsa di Lampung
Sabtu, 27 Juni 2026 -
Dugaan Pungutan Pramuka Rp1,5 Juta Disorot, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Pihak Terkait
Jumat, 26 Juni 2026 -
Karya Jurnalistik Akan Masuk Objek Hak Cipta, Penggunaan Komersial Harus Bayar Royalti
Jumat, 26 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Metro Gelar Khitanan Massal, 50 Anak Ikuti Layanan Gratis Metode Modern
Jumat, 26 Juni 2026








