Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 se-Lampung Selesai, Sinkronisasi Data Digelar Besok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rekapitulasi suara hasil pemilu 2024 dari 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah selesai Kamis, (7/3/2024) malam.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, meski rekapitulasi telah selesai dilakukan, namun proses sinkronisasi data masih perlu dilakukan.
Hal itu dikarenakan terdapat kesalahan-kesalahan teknis terjadi di sejumlah KPU Kabupaten/Kota.
Pleno sinkronisasi data itu akan dilakukan kembali di ballroom hotel Novotel Bandar Lampung pada Jumat (8/3/2024) pukul 08.00 WIB.
"Di akhir KPU melakukan sinkronisasi data, dan memang ada data hasil input dari KPU Kabupaten/Kota yang perlu diperbaiki," ujar Erwan.
"Misalnya ada pengguna hak pilih pada D hasil itu laki perempuan posisinya tertukar, dan itu harus dikoreksi dan itu kita perbaiki," sambungnya.
Erwan menegaskan, meskipun dilakukan perbaikan, namun tidak akan merubah dan mempengaruhi jumlah suara.
"Koreksi ini tidak mempengaruhi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, tidak mempengaruhi jumlah surat suara yang terpakai, juga tidak mempengaruhi jumlah suara sah dan tidak sah," bebernya.
"Setelah diperbaiki, ini akan menjadi D hasil KPU provinsi besok akan dilakukan kroscek ulang. Jadi setelah menjadi D hasil provinsi, perubahan ini akan dicatat dalam kejadian khusus," tambahnya.
Erwan juga menjelaskan, dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara dari hari pertama hingga hari kedua ini berjalan landai, namun pada hari kedua ini terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi partai Golkar.
Keberatan itu disampaikan pada saat rekapitulasi suara di 15 Kabupaten/Kota telah selesai dibacakan dan disepakati bersama-sama untuk hasil pemilu empat jenis surat suara, yaitu calon presiden wakil presiden, calon DPR RI, calon DPD RI, dan calon DPRD Provinsi Lampung.
"Perjalanan pleno ini sejak hari pertama 15 KPU Kabupaten/Kota sudah membacakan D hasil dan semua sudah disepakati oleh saksi terkait dengan perolehan peserta pemilu di empat jenis surat suara," bebernya
"Di akhir pembacaan itu memang ada penyampaian keberatan saksi, dan dicatat dalam form kejadian khusus," ungkapnya.
Erwan mengungkapkan, setelah selesai rapat pleno rekapitulasi ini, maka pihaknya menunggu jadwal dari KPU RI terkait dengan rekapitulasi suara hasil pemilu 2024 secara nasional.
Erwan menambahkan, utuk mengetahui siapa-siapa saja peserta pemilu yang ditetapkan menjadi pemenang pemilu 2024, harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada atau tidaknya peserta pemilu yang menyampaikan gugatan.
"Kalau sudah disampaikan baru bisa menetapkan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hingga Agustus 2024, Ada 434 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung
Senin, 07 Oktober 2024 -
Bawaslu Bekali Pengawas TPS Buku Saku untuk Panduan
Senin, 07 Oktober 2024 -
Hadiri Rakercabsus PDI Perjuangan Lampung Barat, Arinal Djunaidi Disambut Meriah Atraksi Budaya
Senin, 07 Oktober 2024 -
Arinal Siap Bekerja Lagi untuk Rakyat Lampung, Janji Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Senin, 07 Oktober 2024