• Minggu, 04 Mei 2025

Pajak Hiburan di Bandar Lampung Naik 50 Persen

Jumat, 08 Maret 2024 - 08.09 WIB
261

Pajak Hiburan di Bandar Lampung Naik 50 Persen. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menaikan pajak hiburan menjadi 50 persen sejak bulan Februari 2024. Kenaikan pajak ini berlaku untuk tempat hiburan spa, karaoke dan diskotek.

Kabid Pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Gunawan melalui Kasubbid Pajak Reklame dan Hiburan, Arief Natapraja mengatakan kenaikan pajak untuk tiga tempat hiburan itu tertuang dalam Perda No.1 Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024.

“Iya, jadi pajak hiburan naik sebesar 50 persen di Bandar Lampung, yaitu pajak tempat hiburan spa, karaoke dan diskotek,” kata Arief, Kamis (7/3/2024).

Arief mengungkapkan, kenaikan pajak tersebut sudah mulai dilakukan pemungutan karena sejak bulan Februari 2024. “Perdanya sudah ada, Perda No.1 tahun 2024. Dan bulan Februari ini pengusaha sudah mulai membayarkan pajaknya yang 50 persen itu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada pelaku usaha tempat hiburan yang mengeluhkan kenaikan pajak tersebut.

“Semuanya aman, para pengusaha gak merasa keberatan karena memang sudah disampaikan sebelumnya akan mau ada kenaikan pajak tersebut,” ujarnya.

Arief mengatakan kenaikan pajak hiburan bukan hanya terjadi di Bandar Lampung, melainkan di semua daerah di Indonesia.

"Nah di Bandar Lampung ini kenaikannya tidak sebesar daera lain. Karena ada seperti di daerah di Jawa naiknya mencapai 70 persen pajaknya," imbuhnya.

Namun, lanjut Arief, tidak menutup kemungkinan kedepan pajak hiburan saja kembali turun. “Pasalnya saat ini ada permohonan penurunan sejumlah pajak yang diusulkan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” lanjutnya.

Arief menuturkan, pendapatan dari tiga tempat hiburan tersebut cukup kecil yakni kurang dari Rp3 miliar. "Di sisi lain, potensi yang pajaknya besar seperti pajak parkir justru turun dua kali lipat," tandasnya.

Berdasarkan data Bapenda, saat ini hanya ada satu diskotek di Bandar Lampung yaitu Novotel Discotique. Untuk tempat karaoke ada 23 yaitu Grand Karaoke, Masterpiece Karaoke, Karaoke Happy Polly, Happy One Karaoke, Dejavu, Karaoke Tanaka, Dwipa Karaoke New, MGM Karaoke, Novotel Karaoke, 3d Karaoke Entertainment, Nyx Karaoke Indonesia, Karaoke Yoza dan Dva Karaoke.

Lalu, Karaoke Itara, Silver Karaoke, Karaoke Atlantik, Karaoke Star Rock, Djazz Karaoke, Poppy Karaoke, Virgo Karaoke and Café, Lion Karaoke, Mocking Bird Karaoke, dan Thanos KTV Karaoke.

Sementara tempat hiburan spa di Bandar Lampung ada 8 yaitu Anaya Salon & Spa, Massage/Spa Emersia Hotel, Octopus Spa (New), Spa Novotel, Monkey Sport Center dan Spa, Massage/Spa Hotel Asoka Luxury, CV Cdr Delpan/Voltage PT Graha Kedaton Lestari, dan Unwind Spa Grand Mercure Lampung. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 08 Maret 2024, dengan judul "Pajak Hiburan Naik 50 Persen"