• Senin, 25 November 2024

Bagian Kepegawaian Unila Gelar Coaching Clinic Penyelesaian Tugas Belajar

Jumat, 08 Maret 2024 - 15.54 WIB
1.4k

Bagian Kepegawaian Unila Gelar Coaching Clinic Penyelesaian Tugas Belajar. Foto: Dok.Unila

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bagian Kepegawaian Universitas Lampung (Unila) menggelar Coaching Clinic Penyelesaian Tugas Belajar di lingkungan kampus setempat dengan mengundang narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal, Kemdikbudristek di ruang sidang utama Rektorat, Jumat (8/3/2024).

Kegiatan yang dibuka Koordinator Kepegawaian Indrayati Putri Idrus, S.H., M.H., ini diikuti para dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Unila sebagai peserta.

Mereka merupakan kandidat yang akan mengikuti tugas belajar (tubel) maupun dalam proses penyelesaian tugas belajar.

Adapun narasumber yang hadir meliputi, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Yoga Muktiadhi Wiyono, S.E., M.B.A., dan Analis Kepegawaian Eva Astriana, S.E., M.S.M.

Utusan Biro SDM Dirjen Dikti ini menjelaskan pedoman dalam pengajuan tugas belajar yang sesuai prosedur mulai dari persyaratan, kelengkapan berkas, hingga penerbitan SK tugas belajar.

Yoga Muktiadhi Wiyono menguraikan, tugas belajar adalah penugasan yang diberikan pejabat berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau yang setara, baik di dalam maupun luar negeri.

Ia juga menguraikan dasar hukum mengenai aturan tugas belajar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemdikbudristek.

Sementara itu, Eva Astriana menuturkan, pembiayaan tubel bisa berupa beasiswa yang berasal dari APBN atau sumber lain yang resmi dan tidak mengikat, seperti bantuan dari pemerintah daerah, yayasan, lembaga, perusahaan atau organisasi berbadan hukum, baik dalam maupun luar negeri.

"Sebagai contoh, dosen yang melaksanakan tubel dari Unila beberapa mendapat dana dari fakultas. Selain itu, perlu diperhatikan beberapa syarat yang perlu dicermati semisal usia maksimal, yang sudah tercantum dan menjadi aturan baku dalam peraturan pengajuan persyaratan tugas belajar,” urainya. (*)