• Minggu, 04 Mei 2025

Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Ramadhan 2024

Kamis, 07 Maret 2024 - 14.57 WIB
69

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat Provinsi Lampung dihimbau agar waspada terhadap peredaran uang palsu menjelang Ramadan 1445 Hijriah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya para pedagang agar lebih teliti dan berhati-hati terhadap peredaran uang palsu mendekati ramadhan.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya peredaran uang palsu agar melapor ke kantor polisi terdekat.

"Jangan ragu untuk melapor ke kantor polisi terdekat. Teliti dan pelajari dengan siapa bertransaksi barang atau uang yang dijual/tukar," kata Umi, saat dimintai keterangan, Kamis (7/3/2024).

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meringkus pengedar uang palsu di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.

Adapun pelaku yakni Bernadus Gumelar Agung Wicaksono merupakan warga Pesawaran. Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan pihak jasa ekspedisi J&T yang mencurigai isi paket berisi uang palsu.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil yang diamankan di Kantor J&T berisi uang palsu, 1 motor Honda Supra Fit berplat BE 6818 UV, 1 HP Vivo warna biru, 4 botol kecil tinta printer, 30 poliback kecil warna hitam, 1 printer, 1 karung beras 5 Kg berisi uang palsu yang di rijek, 29 lembar uang pecahan Rp 100 ribu siap edar.

Lalu, 96 lembar uang pecahan Rp50 ribu siap edar, 141 lembar uang pecahan Rp20 ribu siap edar, 242 lembar uang pecahan Rp10.000 siap edar, 23 lembar uang pecahan Rp5 ribu siap edar, 169 lembar uang palsu belum siap edar.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung guna proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 244 dan 245 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang. (*)