Pajak Hiburan di Bandar Lampung Naik 50 Persen, Pemkot Klaim Tidak Ada Pengusaha Protes

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak tiga sektor pajak hiburan
di Kota Bandar Lampung resmi mengalami kenaikan sebanyak 50 persen. Tiga pajak
hiburan tersebut diantaranya spa, karaoke dan diskotek.
Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung
Gunawan melalui Kasubbid Pajak Reklame dan Hiburan, Arief Natapraja
menyampaikan, kenaikan 3 pajak hiburan itu tertuang dalam Perda No.1 Tahun 2024
tertanggal 31 Januari 2024.
“Iya jadi naik sebesar 50 persen di Bandar Lampung, yaitu
pajak spa, karaoke dan diskotek,” kata Arief, Kamis (7/3/2024).
Ia mengaku kenaikan pajak tersebut sudah mulai dilakukan
pemungutan karena sudah mulai diberlakukan satu bulan yang lalu.
“Perdanya sudah ada, Perda No.1 tahun 2024. Dan bulan
Februari ini pengusaha sudah mulai membayarkan pajaknya yang 50 persen itu,”
ungkapnya.
Menurutnya, atas kenaikan 3 pajak hiburan itu hingga saat
ini tak ada pelaku usaha yang mengeluh.
“Semuanya aman, mereka para pengusaha gak merasa keberatan
karena memang sudah disampaikan sebelumnya akan mau ada kenaikan pajak
tersebut,” kata dia.
Kenaikan pajak tersebut jelasnya, bukan hanya di Bandar
Lampung saja melainkan menyeluruh di semua daerah di Indonesia.
"Nah di Bandar Lampung ini kenaikannya tidak sebesar
daerah lain, karena ada seperti di daerah di Jawa yang mencapai 70 persen
pajaknya," ungkap dia.
Adapun jelasnya, sejumlah menteri berstatemen melakukan
penundaan kenaikan pajak hiburan saat ini tidak ada instruksi resmi.
Oleh karenanya, di daerah pun tidak bisa menunda kenaikan
pajak tersebut karena perdanya sendiri telah rampung.
“Sampai saat ini kami tidak menerima surat resminya dari
pemerintah pusat," terangnya.
Akan tetapi Arief menyebut, tarif 3 pajak hiburan tersebut
ke depan bisa saja kembali turun. Pasalnya saat ini pengajuan penurunan
sejumlah kenaikan pajak ini tengah diusulkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ke depan pajak ini bisa saja turun lagi, karena berdasarkan
usulan penurunan itu sedang di MK,” katanya.
Ia pun mengaku dari ketiga hiburan tersebut nilai pajaknya
cukup kecil yaitu kurang dari Rp3 miliaran.
"Namun yang potensi pajak nya besar seperti pajak
parkir, justru itu turun dua kali lipatnya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dalami Kasus Dugaan Korupsi JTTS, KPK Panggil Mantan Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara
Minggu, 04 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Borong Prestasi di Ajang Muli Mekhanai Kota Metro 2025
Minggu, 04 Mei 2025 -
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025