• Jumat, 29 November 2024

Kecanduan Judi Slot, Residivis Curi 2 Handphone di Natar Lamsel

Kamis, 07 Maret 2024 - 16.42 WIB
106

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Natar, Lamsel. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) Muhamad Akbar Kinanta (20) kembali ditangkap polisi usai membobol rumah warga Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), dan membawa kabur 2 buah handphone.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, aksi curat itu terjadi pada hari Selasa (27/2/2024), sekitar pukul 04.00 WIB.

"TKP di rumah pelapor di Dusun Serba Jadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).

Hendra menceritakan, waktu itu, ada orang tidak dikenal menjebol pintu belakang rumah Edi Sutembong (46) yang terbuat dari kayu papan.

"Kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan menuju ke kamar tidur depan lalu mengambil dua unit HP yang sedang dicas," ujarnya.

Korban baru menyadari dua handphone miliknya telah hilang sekitar pukul 05.30 WIB. Akibatnya, ia mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta dan melapor ke Polsek Natar.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan menggelar serangkaian penyelidikan, dan alhasil pada hari Selasa (5/3/2024) kemarin, mendapat informasi terduga pelaku.

"Petugas kemudian melakukan penggerebekan di wilayah Kecamatan Natar dan menangkap Muhamad Akbar Kinanta," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, ia tak mengelak dan mengakui telah melakukan pencurian handphone dirumah korban bersama temannya inisial CN.

"Untuk inisial CN saat kita lakukan penggerebekan, sudah tidak ada dan kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," sebutnya.

Dari pengakuan tersangka, dua unit handphone curian telah dijual oleh temannya CN kepada seseorang tidak dikenal seharga Rp1,5 juta.

"Motif tersangka melakukan pencurian untuk judi slot dan uang hasil penjualan handphone habis untuk bermain judi slot," jelasnya.

Tersangka Muhamad Akbar Kinanta tercatat tinggal di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, dan merupakan seorang residivis kasus curat.

Bersama tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 buah kotak handphone milik korban lalu digelandang ke Mapolsek Natar.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkasnya. (*)

Editor :