• Minggu, 04 Mei 2025

Jam Kerja ASN di Lampung Dipangkas Selama Ramadan, Sekdaprov Minta Tidak Kurangi Produktivitas

Kamis, 07 Maret 2024 - 14.24 WIB
183

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 1445 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Dalam surat nomor 36 tahun 2024 yang ditandatanganinya Rabu, 6 Maret 2024, Fahrizal menerangkan, jumlah jam kerja efektif bagi Pemprov Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32 jam 30 menit per minggu.

Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken Presiden Jokowi pada 12 April 2023, dalam Pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa jam kerja lnstansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Artinya, terdapat pemangkasan 5 jam kerja per minggu selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.

Fahrizal merincikan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1445 Hijriah dibagi dalam dua kelompok.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, Senin sampai dengan Kamis (Pukul 08:00 WIB - 15:00 WIB) dengan waktu istirahat (Pukul 12:00 WIB - 12:30 WIB). Jumat (Pukul 08:00 WIB - 15:30 WIB) dengan waktu istirahat (Pukul 11:30 WIB - 12:30 WIB).

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu mulai (Pukul 08:00 WIB - 14:00 WIB) dengan waktu istirahat (Pukul 12:00 WIB - 12:30 WIB). Jumat (Pukul 08:00 WIB - 14:00 WIB) dengan waktu istirahat (Pukul 11:30 WIB - 12:30 WIB).

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah, dipandang perlu melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah,” jelasnya dalam surat tersebut.

Fahrizal meminta pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi.

“Serta pastikan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.  (*)