Jam Kerja ASN di Lampung Dipangkas Selama Ramadan, Sekdaprov Minta Tidak Kurangi Produktivitas

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi
(Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengeluarkan surat edaran tentang jam
kerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 1445 Hijriah di lingkungan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi
Lampung.
Dalam surat nomor 36 tahun 2024 yang ditandatanganinya Rabu,
6 Maret 2024, Fahrizal menerangkan, jumlah jam kerja efektif bagi Pemprov
Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang melaksanakan
lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32
jam 30 menit per minggu.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21
Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang diteken Presiden Jokowi pada 12 April 2023, dalam
Pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa jam kerja lnstansi pemerintah dan jam kerja
pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam
istirahat.
Artinya, terdapat pemangkasan 5 jam kerja per minggu selama
Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.
Fahrizal merincikan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan
1445 Hijriah dibagi dalam dua kelompok.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja,
Senin sampai dengan Kamis (Pukul 08:00 WIB - 15:00 WIB) dengan waktu istirahat
(Pukul 12:00 WIB - 12:30 WIB). Jumat (Pukul 08:00 WIB - 15:30 WIB) dengan waktu
istirahat (Pukul 11:30 WIB - 12:30 WIB).
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari
kerja, Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu mulai (Pukul 08:00 WIB - 14:00 WIB)
dengan waktu istirahat (Pukul 12:00 WIB - 12:30 WIB). Jumat (Pukul 08:00 WIB -
14:00 WIB) dengan waktu istirahat (Pukul 11:30 WIB - 12:30 WIB).
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan
pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di
lingkungan instansi pemerintah selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah, dipandang
perlu melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1445
Hijriah,” jelasnya dalam surat tersebut.
Fahrizal meminta pejabat pembina kepegawaian di lingkungan
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk memastikan bahwa
pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah tidak mengurangi
produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi.
“Serta pastikan agar tidak mengganggu kelancaran
penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Dalami Kasus Dugaan Korupsi JTTS, KPK Panggil Mantan Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara
Minggu, 04 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Borong Prestasi di Ajang Muli Mekhanai Kota Metro 2025
Minggu, 04 Mei 2025 -
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025