Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Agus Nompitu Ajukan Gugatan Praperadilan

Agus Nompitu. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020, Agus Nompitu gugat praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Berdasarkan Informasi yang tertera pada laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, telah terdaftar persidangan Register Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN.Tjk atas nama pemohon Agus Nompitu dan termohon yaitu Kejati Lampung, dimana sidang perdana akan digelar Pada Rabu 13 Maret 2024 mendatang.
Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan membenarkan terkait gugatan oleh klientnya tersebut lantaran Kejati Lampung menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.
Chandra Muliawan menjelaskan, alasan klientnya menggugat pra peradilan Kejati Lampung, lantaran tidak adanya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Agus Nompitu sebagai salah satu tersangka.
"Alasan kami menggugat pra peradilan Kejati Lampung, karena kami menilai bahwa alat bukti penetapan Agus Nompitu sebagai salah satu tersangka itu tidak cukup," kata Chandra saat dihubungi, Kamis (07/03/2024).
Ia menjelaskan, Agus Nompitu dalam struktur pengurusan KONI Lampung hanya sebagai bagian dari perencanaan, yang mana keputusan dari perencanaan tersbut diambil oleh jabatan tertinggi yakni Ketua Umum.
"Struktur Agus Nompitu ini di KONI Lampung merupakan bagian dari bidang perencanaan, dia bukan pengambil keputusan, untuk keputusan itu sendiri diambil oleh jabatan ketua umum," jelasnya.
Lebih lanjut, Chandra muliawan menerangkan, Agus Nompitu bukanlah sebagai pengguna melainkan perencana, sehingga pihaknya menguji apakah layak klientnya ditetapkan sebagai tersangka.
Chandra Muliawan menjelaskan, dalam menetapkan tersangka bukan hanya melihat adanya kerugian negara saja, melainkan harus memenuhi dua unsur alat bukti yang sah.
"Sejauh ini yang kita tahu, dasar Kejati Lampung menetapkan Agus Nompitu sebagai tersangka, hanya berlandaskan (LHP) Lembaga Hasil Pemeriksaan, yaitu adanya kerugian negara, padahal selain itu juga dalam KUHP, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada alat bukti berupa ahli dan saksi fakta," jelasnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengaku, belum mendapatkan informasi resmi dari PN Tanjungkarang. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Agus Nompitu.
"Kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan, nanti biasanya setelah menapatkan informasi resmi baru ada tanggapan dari jaksa seperti apa, kami menghargai proses hukum yang dilakukannya," kata Ricky.
Ricky menambahkan, pihaknya akan mempelajari bunyi gugatan tersebut dan mengaku siap sebab hal tersebut menjadi hak dari seorang tersangka.
Diketahui sebelumnya, Agus Nompitu bersama FN oleh Kejati Lampung ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Diketahui, Agus Nompitu selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.
Kedua nya diduga korupsi Jasa Catering dan Penginapan pada kegiatan PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp2.5 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Dalami Kasus Dugaan Korupsi JTTS, KPK Panggil Mantan Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara
Minggu, 04 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Borong Prestasi di Ajang Muli Mekhanai Kota Metro 2025
Minggu, 04 Mei 2025 -
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025