• Kamis, 28 November 2024

Delapan Upaya Pemkab Lambar Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Hingga TPPO

Kamis, 07 Maret 2024 - 15.49 WIB
69

Rapat koordinasi (Rakor) penanganan KTPA di Aula Kagungan, Sekretariat Daerah Lampung Barat, Kamis (7/3/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menekankan delapan upaya penting yang harus dilakukan untuk menekan angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah setempat.

Hal tersebut disampaikan Asisten lll Bidang Administrasi Umum Ismet Inoni, saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor) penanganan KTPA di Aula Kagungan, Sekretariat Daerah Lampung Barat, Kamis (7/3/2024).

Ismet Inoni mengatakan selain KTPA dan TPPO rapat tersebut juga membahas terkait upaya yang bisa dilakukan pemerintah kabupaten Lampung Barat terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan maraknya perkawinan anak.

"Agar kita bersama-sama dapat mengupayakan pencegahan dan penanganan terkait kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak," ujarnya.

Ismet Inoni menjelaskan terdapat delapan upaya yang harus dilakukan mencegah terjadi kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak.

"Pertama, harus adanya sosialisasi disegala tingkatan bisa dimulai ditingkat sekolah yang melibatkan aparat dan pemerintah daerah. Kedua, perlu adanya kebijakan yang mengatur penggunaan gedjet yang dibatasi," kata dia.

Ketiga, dilakukan sosialisasi pencegahan kekerasan ditingkat kecamatan dan pekon dengan melibatkan penyuluh agama. Keempat, perlu adanya sosialisasi dalam pengunaan game online, penggunaan handphone, bahaya pinjol dan pembuatan konten-konten yang cenderung ke arah kekerasan.

"Kelima, perlu peran aktif tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Keenam, perlu dibentuk komunitas yang memiliki program dan berperan aktif dalam mensosialisasikan pencegahan kekerasan," jelasnya.

Ketujuh, Camat harus membentuk satgas PPA dengan melibatkan steakholder yang ada di Kecamatan dan melaksanakan sosialisasi kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak

"Dan ini semua perlu adanya kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk sosialisasi pencegahan pernikahan dini di tempat-tempat keagamaan atau rumah-rumah ibadah, sehingga kita bisa mengupayakan hal-hal itu," imbuhnya.

Ia mengajak steakholder terkait serius dalam menangani dan mencegah kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak.

"Kita sama-sama serius terhadap permasalahan kekerasan perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak agar tidak terjadi hal tidak diinginkan," pungkasnya. (*)