• Sabtu, 03 Mei 2025

Waduh! 166 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Rabu, 06 Maret 2024 - 09.10 WIB
92

166 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mencatat, ada 166 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri (LN) terancam hukuman mati. Terbanyak adalah WNI yang berada di Malaysia.

"Saat ini tercatat ada 166 WNI yang terancam hukuman mati. Paling banyak ada di Malaysia dan ini terkait dengan kasus peredaran narkotika," kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha kepada wartawan di Jakarta Pusat, seperti dikutip Detik.com, Selasa (5/3/2024).

WNI terancam humuman mati terdiri dari 133 pria dan 33 wanita. Selain di Malaysia, para WNI yang terancam hukuman mati itu tersebar di beberapa negara Timur Tengah. Di sana, para WNI itu mayoritas terlibat kasus pembunuhan.

Judha mengatakan, jika diklasifikasi berdasarkan bentuk kejahatannya, kasus narkoba paling mendominasi sebanyak 108 kasus. Sedangkan kejahatan pembunuhan sebanyak 58 kasus.

"Kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, maka kita pastikan negara hadir sejak awal kasus," ucapnya.

Menurut Judha, pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya dan pendampingan hukum bagi WNI tersebut. Pemerintah RI menyiapkan pengacara hukum dan penerjemah bagi para WNI terlibat kasus tersebut.

"Kemudian kita juga memastikan adanya akses kekonsuleran. Agar yang bersangkutan bisa kita pantau dan monitor. Apakah dia mendapatkan haknya selama menjalani proses hukum. Jadi peran negara adalah memastikan pemenuhan hak-hak yang bersangkutan di hukum setempat," ujar Judha.

"Kemudian upaya diplomatik. Jadi selain pendampingan hukum kita juga melakukan upaya diplomatik dalam berbagai kesempatan, utamanya pada kasus yang sudah inkrah. Kalau sudah inkrah kan sudah tak ada upaya hukum lebih lanjut. Nah upaya diplomatik antara lain mengirimkan surat permohonan pengampunan yang biasanya dilakukan melalui surat duta besar atau beberapa kasus langsung kepada presiden negara tersebut," sambungnya.

Selain itu, Kemlu melakukan berbagai cara untuk mempertemukan keluarga dengan WNI tersebut. Hal itu dilakukan agar WNI yang terancam hukuman mati dapat melepas rindu dengan keluarga tercinta.

"Kami juga melakukan family engagement, bagi keluarga yang ada di Indonesia. Jadi kita update terus seperti kasus hukuman mati, ini bertahun-tahun penanganan ya. Karena prosesnya kan panjang ya. Kita pastikan keluarga terus mendapatkan update soal upaya yang sudah dilakukan negara," imbuhnya. 

Selain itu, Kemlu RI juga mencatat ada 3.428 WNI di luar negeri menjadi korban online scam atau penipuan daring. Judha Nugraha mengatakan, pelaku online scam terhadap WNI itu tersebar di delapan negara.

"Jadi Kemlu mencatat bahwa sejak periode 2020-2023, tercatat ada 3.428 kasus terkait online scam yang tersebar di delapan negara. Mayoritas ada di Kamboja dan Myanmar, serta Filipina," kata Judha. 

Judha menegaskan kasus online scam menjadi perhatian pemerintah Indonesia agar dapat memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban, terutama yang teridentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun ia menyebut tidak semua WNI korban online scam merupakan korban TPPO.

"Jadi kalau teridentifikasi TPPO, sesuai UU 21/2007 mengenai pemberantasan TPPO. Ada tiga unsur yang harus terpenuhi: tindakan, cara, tujuan. Tapi tetap, walaupun bukan korban TPPO, yang bersangkutan mungkin punya masalah ketenagakerjaan, KBRI tetap akan memberikan bantuan sesuai dengan jenis kasus yang dihadapi," ucapnya.

Pihaknya pun sudah melakukan berbagai upaya terkait penanganan online scam. Terbaru, Menlu RI Retno Marsudi sudah melakukan upaya diplomasi dengan bertemu Menteri Dalam Negeri Kamboja dan pihak kepolisian setempat.

"Kemudian, beberapa langkah upaya yang sudah kita lakukan terkait online scam ini, secara bilateral, kita melakukan upaya diplomasi. Bu Menlu bertemu langsung dengan Mendagri Kamboja tahun 2022 dan kepala kepolisian Kamboja," ujar Judha.

Kemlu juga berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk melakukan jemput bola di berbagai daerah.

"Koordinasi dengan Pemda, Pemprov di 4 daerah asal utama korban online scam. Termasuk juga melakukan publik awareness campaign, yaitu di Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah," pungkasnya. (*)