• Jumat, 29 November 2024

Petugas Gagalkan Penyeludupan Ratusan Sirip Hiu di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 06 Maret 2024 - 15.21 WIB
95

Petugas Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni saat menggagalkan 180 sirip ikan hiu, Selasa (5/3/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, gagalkan penyelundupan sejumlah 180 sirip ikan hiu tanpa dokumen sah.

Kepala Karantina Satpel Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, pengagalan sebanyak 180 sirip ikan hiu dilakukan hari Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 08.20 WIB.

"Petugas Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni mendapatkan laporan dari petugas di Seaport Polres Lampung Selatan bahwasanya ada pengiriman jenis sirip ikan hiu," ujar Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Santoso menceritakan, mulanya sirip ikan hiu yang sudah dikemas dalam bentuk paket tersebut diberangkatkan dari Kota Medan, Sumatera Utara, menumpang bus dan akan dikirim menuju Jawa Timur, dengan jumlah 180 pcs atau seberat 20 kilogram.

Saat petugas menanyakan terkait dokumen pengiriman sirip ikan hiu, sang sopir bus tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan untuk lalu lintas media pengiriman.

"Sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai Undang-undang nomor 21 Tahun 2019," terangnya.

Santoso melanjutkan, sirip ikan hiu tersebut tidak dilengkapi surat izin pemanfaatan jenis ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).

Menurutnya, sirip ikan hiu memiliki nilai ekonomi tinggi jika dibandingkan dagingnya apalagi dengan jenis ikan lainnya.

"Saat ini, ikan hiu masuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya yang semakin menurun," timpalnya.

Terlebih, sirip ikan hiu jenis Rhynchobatus termasuk dalam Appendix II yaitu tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan. 

"Karena itulah dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampung," tandas Santoso.

Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan menyatakan, setiap pelanggaran perkaratinaan akan ditindak tegas.

"Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjutnya,” tutur Donni Muksydayan.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja menerangkan, pengagalan penyelundupan sirip ikan hiu bermula dari pemeriksaan di Seaport Interdiction Bakauheni.

"Petugas Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan menemukan paket sirip ikan hiu lalu disampaikan ke petugas Karantina Satpel Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolsek.

Firman menegaskan, seluruh penanganan terhadap pengungkapan pengiriman ratusan sirip ikan hiu dilakukan oleh Karantina Satpel Pelabuhan Bakauheni dan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung. (*)