Pemkot Bandar Lampung Tagih Dana Bagi Hasil ke Pemprov, Walikota Menilai Gubernur Tidak Mau Tahu

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat ditemui di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau. Foto: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana kembali meminta kepada Pemprov Lampung untuk segera menyalurkan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak Pemkot Bandar Lampung. Apalagi, DBH tahun 2022 dan 2023 hingga kini belum juga disalurkan.
DBH yang belum dibayarkan Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandar Lampung untuk triwulan I, II dan III tahun 2023 sekitar Rp100 miliar dan sisa DBH tahun 2022 sebesar Rp15 miliar.
"Iya dana bagi hasil sampai sekarang belum diberikan, kita berharap DBH itu untuk pembangunan di Bandar Lampung dan untuk program-program lainnnya,” kata Eva Dwiana, saat ditemui di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Selasa (5/3/2024).
Eva Dwiana menilai Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak peduli dengan persoalan DBH ini, padahal sudah terutang sejak tahun 2022 lalu.
"Kalau Bunda lihat Pak Gubernur nggak mau tahu persoalan ini. Dana bagi hasil itu hak daerah, tidak boleh ditahan-tahan. Apalagi untuk Pemerintah Kota Bandar Lampung triwulan 1, 2, 3 kisaran Rp100 miliar dan 2022 masih ada sisa Rp15 miliar yang belum terbayar. Jadi total Rp115 miliar,” ujar Eva.
Eva mengungkapkan, DBH dari pemerintah pusat sudah disalurkan ke seluruh provinsi. Sehingga DBH dari Pemprov Lampung harusnya juga sudah disalurkan ke pemda kabupaten/kota.
"Pemerintah pusatkan sudah mengirimkan DBH untuk bantu provinsi. Harusnya provinsi juga harus tahu dong bahwa daerah sedang membutuhkan, bukan hanya untuk pembangunan saja tapi semua program,” tegasnya.
Eva menuturkan, selama ini Pemkot Bandar Lampung sudah berkali-kali melakukan upaya penagihan DBH ke Pemprov. Namun, hingga kini belum ada tanggapan.
"Kita sudah berkoordinasi langsung yang disampaikan ke Sekda (Fahrizal). BPKAD kita sama BPKAD Provinsi juga sudah ngomong. Sudah gak ngerti lagi. Dari provinsi jawabannya nanti-nanti saja, tapi Pak Gubernur gak ada jawaban,” ungkapnya.
Untuk itu, Eva kembali minta agar Pemprov Lampung segera membayarkan DBH agar bisa digunakan untuk membangun daerah dan menjalankan berbagai program.
"Ya kita meminta hak kita. Ini sangat membantu daerah dan kita membangun Bandar Lampung bukan untuk gaya-gayaan. Ini memang program pemerintah yang harus dibangun,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung, M. Ramdhan mengatakan, hingga memasuki bulan Maret atau triwulan pertama tahun 2024, Pemprov Lampung belum menyerahkan DBH 2023 senilai Rp100 miliar lebih dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Kalau dana dicairkan insya Allah kita (Pemkot) tidak punya hutang lagi," katanya. Selain itu, dana tersebut bisa dipakai untuk membiayai dampak bencana seperti banjir.
"DBH tersebut buat kegiatan rutin seperti pembangunan infrastruktur, insentif pegawai,dan bayar hutang ke pihak ketiga. Kita menghitungnya per triwulan Rp30 sampai Rp35 miliar. Sedangkan permintaan Pemprov Lampung untuk DBH Pemkot hanya boleh menganggarkan di APBD sebesar Rp133 miliar," ujarnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 06 Maret 2024, dengan judul "Pemkot Bandar Lampung Tagih Dana Bagi Hasil ke Pemprov, Eva Dwiana Menilai Gubernur Tidak Mau Tahu"
Berita Lainnya
-
Tak Sanggup Bayar Cicilan Motor, Pasutri di Bandar Lampung Kelabui Polisi Buat Laporan Palsu Dibegal
Jumat, 02 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Panjang Bandar Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama April, Amankan 28 Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Upacara Hardiknas 2025, Kepala MAN 2 Nauval: Bentuk Penghormatan Terhadap Pahlawan Pendidikan
Jumat, 02 Mei 2025