• Minggu, 08 September 2024

Pembacaan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Provinsi Lampung Dimulai dari KPU Tulang Bawang Barat

Rabu, 06 Maret 2024 - 11.07 WIB
503

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, dalam pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di hotel Novotel Bandar Lampung, Rabu (6/3/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mulai menggelar pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di hotel Novotel Bandar Lampung, Rabu (6/3/2024) pukul 09.30 WIB.

Pembacaan rekapitulasi dimulai dari KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat, dilanjutkan dengan KPU Kabupaten Pesisir Barat, KPU Kabupaten Pesawaran, KPU Kabupaten Pringsewu, KPU Kabupaten Way Kanan, KPU Kabupaten Lampung Utara.

Kemudian KPU Kota Metro, KPU Kabupaten Mesuji, KPU Kabupaten Tulang Bawang, KPU Lampung Barat, KPU Lampung Tengah, KPU Lampung Timur, KPU Tanggamus, KPU Lampung Selatan dan KPU Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi itu dijaga ketat oleh petugas keamanan dari internal KPU serta dijaga ketat oleh pihak Kepolisian.

Pada awal rapat pleno tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami membacakan surat mandat dari saksi ketiga Capres di Lampung, kemudian surat mandat dari saksi partai, serta surat mandat dari saksi calon DPD RI Lampung. 

Kemudian Erwan menjelaskan, untuk mekanisme rapat pleno yang dimulai pada hari ini, adalah pembacaan perolehan suara dari empat jenis surat suara dari 15 Kabupaten/Kota se-Lampung secara bergantian.

"Nanti setiap KPU Kabupaten/Kota menyampaikan model D hasil Presiden dan Wakil Presiden, model D hasil DPD RI, model D hasil calon DPR RI, model D hasil calon DPRD provinsi," ujar Erwan.

Lanjutnya, setelah pembacaan perolehan suara, maka setiap KPU Kabupaten/Kota dapat menyampaikan temuan kejadian khusus apabila ditemukan. "Juga menyampaikan kejadian khusus," bebernya.

Setelah itu kata Erwan, akan diberikan kesempatan kepada saksi ataupun Bawaslu Lampung apabila ada keberatan. 

"Kemudian KPU akan mencatat keberatan-keberatan itu ke dalam form kejadian khusus," bebernya. (*)