Kejati: Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Tunggu Pemilu 2024 Selesai

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemeriksaan kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (Perjas) anggota DPRD Tanggamus belum dilanjutkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menunggu perhelatan Pemilu 2024 selesai.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi perjas DPRD tanggamus sebelumnya sempat dihentikan sementara, sesuai dengan memorandum dari kejagung, untuk menunda sementara pemanggilan dan pemeriksaan terhadapa Anggota DPRD Tanggamus sebab memasuki tahun politik.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, hingga saat ini proses pemanggilan hingga pemeriksaan dalam kasus korupsi tersebut, belum bisa dilanjutkan lantaran belum ada keputusan dari KPU kapan perhelatan Pemilu selesai.
"Belum dilanjutkan karena saat ini masih menunggu perhelatan Pemilu 2024 selesai," kata Ricky, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (06/03/2024).
Saat ini lanjut Ricky, pihaknya juga masih fokus terhadap pemulihan kerugian negara, dimana terhitung dari kerugian yang disebabkan sebesar Rp9.14 miliar tersisa hanya Rp300 Juta lagi.
"Saat ini juga kami masih fokus terhadap pemulihan kerugian negara, sekarang tinggal kurang lebih Rp300 juta lagi," katanya.
Disinggung apakah kasus korupsi perjas DPRD Tanggamus akan ada kemungkinan dihentikan, mengingat kerugian negara yang disebabkan hampir keseluruhannya sudah dikembalikan, Ricky memastikan pihaknya berkomitmen untuk tetap melakukan proses hukumnya, meskipun saat ini belum ada perkembangan baru namun masih tetap berjalan.
"Kalau untuk penangananan kasusnya tetap on track, namun belum ada perkembangan baru, masih jalan seperti biasa, sekarang masih fokus untuk pemulihan kerugian negara," terangnya.
Untuk diketahui, Anggota DPRD Tanggamus diduga melakukan Mark Up biaya perjalanan dinas yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2021 yang tereterealisasi sebesar Rp12 miliar.
Dimana mark up yang dilakukan masuk dalam komponen biaya penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting luar dan dalam kota sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
Dimana paket tersebut berupa biaya di dua hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, tujuh hotel di sumatra selatan dan 12 hotel di jawa barat.
Adapun modus yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yakni dengan penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di Surat Perjalanan Dinas (SPJ).
Selanjutnya dengan cara menambah atau melebihkan harga kamar hotel yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pihak hotel, serta melakukan tagihan fiktif hotel pada SPJ dimana nama yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Petani Singkong Lampung Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Sinergi Pemprov Lampung dan BRI Regional Office Bandar Lampung Resmi Luncurkan Program Pemutihan Kendaraan 2025
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan SMKN 4 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 03 Mei 2025