Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Polda Lampung Sita 87,5 Kg Sabu Senilai Ratusan Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Dimana, Polda Lampung mengamankan barang bukti sabu sebanyak 87,5 Kg dengan total 20 tersangka.
Adapun identitas para tersangka yakni Andi Herman, Syahril,
Haryanto, Abrar, Afrizal, Angga, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon,
Emil, Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani, Diki Hariansyah, Randho Fitullah,
Riky Hamdani, Riki Chandra, dan Nurhayati.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan para
tersangka itu ditangkap dari 2 kasus berbeda.
"Kasus pertama 5 Februari 2024, kami mengamankan 15
orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 52,4 kg," ujarnya saat
konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Para tersangka itu diamankan di lokasi yang berbeda-beda
diantaranya area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel, Jalan Dramaga
Depan Kampus IPB, Jalan Dramaga depan toko Indomaret Bogor, wilayah Sentul Kota
Bogor, Hotel Rio Palembang Sumsel dan wilayah Jakarta Pusat.
"Untuk perannya, tersangka Emil sebagai koordinator
kurir, tersangka Abrar dan Afrizal sebagai penerima di Bogor, tersangka Andi
Herman, Syahril, Haryanto, Angga Apriyanto, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani,
Maryon sebagai kurir, tersangka Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani sebagai
pengendali," jelasnya.
Pada kasus kedua 21 Februari 2024, Polda Lampung berhasil
mengamankan barang bukti sabu sebanyak 35,1 kg dengan total 5 tersangka.
"Para tersangka ditangkap di area seaport Interdiction
Pelabuhan Bakauheni Lamsel dan Red Doors Rajabasa Bandar Lampung,"
ucapnya.
Sementara peran para tersangka yakni Riki Chandra sebagai
pemilik barang, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani sebagai kurir
dan Nurhayati sebagai pencari kendaraan rental.
Jenderal Bintang Dua itu menjelaskan apabila dirupiahkan,
maka barang bukti yang berhasil disita senilai Rp131.250.000.000.
"Dari jumlah barang bukti itu, maka dapat menyelamatkan
350.380 jiwa," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024