DPRD Minta Pemprov Lampung Tidak Menahan Dana Bagi Hasil ke Daerah

DPRD Minta Pemprov Lampung Tidak Menahan Dana Bagi Hasil ke Daerah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada Pemprov Lampung untuk tidak menahan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak pemerintah daerah kabupaten/kota.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing, meminta kepada Pemprov Lampung untuk menyalurkan secara menyeluruh DBH kepada masing-masing Kabupaten/Kota.
"Kalau bisa DBH nya ya dibayar kan secara menyeluruh. Kalau memang sudah ada uang nya jangan sampai ditahan-tahan," ujar Noverisman, saat dimintai keterangan, Rabu (6/3/2024) pagi.
Menurutnya jika DBH tidak segera disalurkan maka dikhawatirkan akan mengganggu pembangunan yang sudah direncanakan oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Karena DBH juga kan untuk biaya pembangunan di daerah. Pemerintah daerah pasti menunggu-nunggu karena memang sudah ada peruntukannya," jelasnya.
Baca juga : Pemkot Bandar Lampung Tagih Dana Bagi Hasil ke Pemprov, Walikota Menilai Gubernur Tidak Mau Tahu
Pada kesempatan tersebut ia juga meminta kepada Pemprov Lampung untuk tidak tembang pilih dalam menyalurkan DBH ke masing-masing daerah.
"Jangan pilih kasih, kalau memang satu daerah sudah cair maka daerah lain juga harus cair. Karena mereka juga kan menunggu dana tersebut karena sudah ada peruntukannya," jelasnya.
Seperti diketahui Pemkot Bandar Lampung kembali meminta kepada Pemprov Lampung untuk segera menyalurkan DBH yang menjadi hak Pemkot Bandar Lampung.
DBH yang belum dibayarkan Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandar Lampung untuk triwulan I, II dan III tahun 2023 sekitar Rp100 miliar dan sisa DBH tahun 2022 sebesar Rp15 miliar.
Sementara Sekretaris BPKAD Provinsi Lampung, Syafriyadi mengatakan, pada tahun anggaran 2023 pihaknya telah merealisasikan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp1.194.831.463.319,00.
"Itu telah kita salurkan di tahun 2023, dan dari jumlah anggaran tersebut yang disalurkan ke Kota Bandar Lampung sebesar Rp124.488.827.935 atau 10 persen dari seluruh total anggaran," kata dia.
Ia juga menjelaskan jika pada bulan Februari 2024, Pemprov Lampung telah merealisasikan pembayaran pajak rokok untuk triwulan IV tahun anggaran 2023 sebesar Rp80.053.808.970,00 ke pemerintah kabupaten/Kota. (*)
Berita Lainnya
-
Tak Sanggup Bayar Cicilan Motor, Pasutri di Bandar Lampung Kelabui Polisi Buat Laporan Palsu Dibegal
Jumat, 02 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Panjang Bandar Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama April, Amankan 28 Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Upacara Hardiknas 2025, Kepala MAN 2 Nauval: Bentuk Penghormatan Terhadap Pahlawan Pendidikan
Jumat, 02 Mei 2025