• Sabtu, 03 Mei 2025

Dalam Sebulan, 1.676 Pasangan di Lampung Ajukan Cerai

Rabu, 06 Maret 2024 - 14.58 WIB
140

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Ismiwati. Foto: Dok.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam satu bulan atau di periode Januari 2024, sebanyak 1.676 pasangan di Provinsi Lampung mengajukan cerai.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Ismiwati mengatakan, pihaknya menerima perkara perceraian di Januari tahun ini sudah mencapai ribuan.

"Adapun rinciannya cerai talak sebanyak 299 perkara sementara cerai gugat 1.377 perkara, sehingga total yang kita terima ada 1.676 perkara," ujar Ismiwati, saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).

Adapun lanjutnya, cerai talak itu adalah permohonan cerai yang diajukan oleh suami. "Adapun kalau cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh sang istri," terangnya.

Dimana dari angka itu, pengadilan agama Gunung Sugih, Lampung Tengah paling banyak yakni ada 314 perkara dimana cerai talaknya 48 dan cerai gugat ada 266 perkara.

"Sementara yang paling sedikit pengadilan agama Mesuji yaitu tercatat di kita hanya 36 perkara yang terdiri dari cerai talak 8 dan cerai gugat 28 perkara," ujarnya.

Ismiwati mengaku, penyebab dari adanya perceraian ini banyak faktor diantaranya ekonomi, ketidak cocokan atau ribut terus dan lain sebagainya.

Oleh karenanya, pihaknya pun telah berupaya supaya perceraian bisa diperkecil yaitu dengan cara diadakan penyuluhan hukum dengan instansi terkait.

"Misal kelompok-kelompok ibu-ibu pengajian, ibu-ibu PKK di kelurahan dan Dasawisma yang sekarang ini sudah mulai di hidupkan lagi," jelasnya.

Akan tetapi jelasnya, semua kegiatan itu perlu dana dan tidak sedikit untuk mengadakan kegiatan tersebut.

Namun terangnya, yang lebih penting kembalikan ke pribadi masing-masing dengan mempertebal keimanan dan ketakwaan pada Allah SWT. 

"Selain itu kalau dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Insya Allah perceraian tidak akan terjadi, karena kemungkinan bisa diperkecil dari jumlah tahun ini," tandasnya. 

Adapun dari total jumlah perkara perceraian yang diterima PTA Bandar Lampung, di antaranya :

  1. PA. Tanjung karang 176 perkara
  2. PA. Metro 40 perkara
  3. PA. Kalianda 254 perkara
  4. PA. Gunung Sugih 314 perkara
  5. PA. Tanggamus 116 perkara
  6. PA. Kotabumi 106 perkara
  7. PA. Krui 46 perkara
  8. PA. Tulang Bawang 72 perkara
  9. PA. Blambanga Umpu 61 perkara
  10. PA. Gedong tataan 85 perkara
  11. PA. Pringsewu 37 perkara
  12. PA. Mesuji 36 perkara
  13. PA. Tulang bawang tengah 75 perkara
  14. PA. Sukadana 258 perkara. (*)