• Selasa, 19 Agustus 2025

Selesai Periksa 30 Saksi, Kejati Panggil Dua Tersangka Kasus KONI Lampung

Selasa, 05 Maret 2024 - 09.58 WIB
191

Kasipenkum kejati Lampungm Ricky Ramadhan. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemeriksaan puluhan saksi dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung telah selesai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera lakukan pemanggilan tersangka yang telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu.

Kasipenkum kejati Lampungm Ricky Ramadhan mengatakanm pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp2,5 Miliar.

Ricky menjelaskan, total saksi yang telah diperiksa kembali dalam kasus ini sebanyak lebih dari 30 orang.

"Lebih dari 30 saksi sudah selesai dilakukan pemeriksaan, untuk jumlah pastinya nanti akan saya cek terlebih dahulu," kata Ricky, saat dihubungi kupastuntas.co, Selasa (05/03/2024) pagi.

Ditanya terkait siapa saja nama serta kapasitas dari puluhan saksi tersebut, Ricky menyebut pihaknya tidak dapat memberikan informasi mengenai identitas para saksi-saksi yang telah diperiksa.

"Untuk identitas para saksi-saksi yang telah diperiksa, kami tidak bisa menyebutkannya," katanya.

Baca juga : Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

Ditanya kapan kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh kejati dalam kasus ini dilakukan pemanggilan, Ricky menerangkan pihaknya segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

"Segera, karena dalam 1 atau 2 hari kedepan, kami bersama tim akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk memastikan jadwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut," imbuhnya.

Disinggung penyebab hingga kendala yang dihadapi, dalam meneyelesaikan permasalah yang mengakibatkan kasus korupsi KONI dianggap berlarut-larut dan belum menemukan titik terang, Rikcy mengatakan tidak ada kendala yang dihadapi oleh pihaknya, hanya saja dalam kasus tersebut terdapat banyak saksi yang harus diperiksa sebagai bahan penguat tuntutan.

"Sejauh ini tidak ada kendala, semua berjalan dengan lancar, hanya saja banyak saksi yang harus diperiksa untuk penguat tuntutan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI yang mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp2.5 Miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah Frans Nurseta yang merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang prestasi, diktar litbang dan sport.

Kemudian Agus Nompitu selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha. (*)