PT HKKB Berani Melawan KLHK, Pekerja Tetap Membangun Pagar di Eks Hutan Kota Bandar Lampung

PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) tetap melakukan aktivitas pembangunan pagar di atas lahan eks hutan kota di Jalan Soekarno Bandar Lampung pada Senin (4/3/2024). Foto: Sri
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) tidak mempedulikan plang penyegelan yang sudah dipasang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di lahan eks hutan kota Bandar Lampung. Perusahaan tetap melakukan aktivitas pembangunan pagar di atas lahan yang akan dibangun perumahan dan ruko tersebut.
Pantauan Kupastuntas.co di eks hutan kota di Jalan Soekarno Bandar Lampung pada Senin (4/3/2024), terlihat beberapa pekerja PT HKKB sedang bekerja membangun pagar keliling di lokasi.
Ramon, seorang pekerja di lokasi mengatakan, pengerjaan pagar di eks hutan kota sudah dilaksanakan sekitar satu bulan terakhir.
"Sebulan inilah kami di sini membuat pagar saja. Kami membuat pagar dari seberang sana (samping Transmart)," kata Ramon, Senin (4/3/2024).
Ramon mengungkapkan, pihak PT HKKB langsung yang memerintahkan para pekerja untuk membangun pagar mengelilingi eks lahan kota.
"Kami bekerja dibayar berdasarkan harian dari pemborongnya. Dan hari ini kebetulan pengawasnya sedang tidak ada di lokasi. Kami kerja di sini ada 7 orang,” ungkapnya.
Ramon memperkirakan pengerjaan pembangunan pagar tembok semen akan selesai pekan depan. "Ditargetkan satu minggu kedepan selesai buat pagarnya," kata Ramon.
Sementara itu, plang peringatan yang dipasang KLHK masih tampak berdiri di lokasi eks hutan kota. Di plang itu tertulis KLHK melarang perusahaan melakukan kegiatan apapun di dalam areal ini sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan hidup sesuai peraturan Pasal 4 No. 22 Tahun 2021.
Yaitu tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan bahwa setiap rencana usaha atau kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL- UPL dan SPPL.
Sebelumnya diberitakan, KLHK menyegel lahan eks hutan kota milik PT HKKB. KLHK melarang perusahaan melakukan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, sebelum ada penyegelan tersebut pihaknya telah merekomendasi terkait hal itu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung. "Dengan penyegelan itu artinya kita setuju. Karena sesuai dengan rekomendasi dari DPRD," kata Wiyadi, Sabtu (2/3/2024).
Ia mengatakan, rekomendasi penghentian aktivitas di lokasi yang akan dibangun perumahan dan ruko tersebut dilakukan karena pihak perusahaan tidak pernah datang saat diajak rapat dengar pendapat oleh DPRD Bandar Lampung.
"Kita sudah memberikan rekomendasi. Perusahaan sudah dipanggil berkali-kali rapat dengar pendapat namun tidak pernah hadir. Artinya ini tidak ada niatan baik dari pengusaha," katanya.
Seharusnya, lanjut Wiyadi, PT HKKB bisa memberikan keterangan seluas-luasnya terkait apa yang akan mereka lakukan di lokasi di depan DPRD.
Warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, mendukung langkah KLHK menyegel lahan eks hutan kota. Apriansyah, seorang warga yang tinggal dekat eks hutan kota mengatakan, aktivitas pembangunan yang direncanakan oleh PT HKKB dianggap akan membawa bencana bagi para warga sekitar.
Ia mengungkapkan, sejak dilakukan perataan atau peninggian tanah di lokasi bekas hutan kota berdampak terjadi banjir saat terjadi hujan deras.
"Semenjak dilakukan pemerataan/penimbunan di lahan ini, berdampak buruk terhadap kami yang berada di sekitaran lokasi. Seperti kemarin saat hujan deras turun, rumah kami tergenang banjir," ungkap dia.
Apriansyah berharap, pemerintah terkait tidak hanya memberikan larangan sementara, namun harus mengembalikannya lahan itu kembali menjadi hutan kota agar di daerah setempat tetap masih ada ruang terbuka hijau.
Sementara Ketua RT 03 lingkungan 02 Waydadi, Samsul juga mendukung upaya yang dilakukan KLHK tersebut. Ia berharap lahan yang sudah disulap menjadi tanah urugan dapat dikembalikan seperti semula.
"Saya merespon baik kalau sudah ada larangan pembangunan disitu. Karena sejak tahun 90an rumah saya tidak pernah mengalami banjir, tapi setelah kejadian ini sudah dua kali ikut kebanjiran. Saya sudah laporan tapi belum direspon," kata Samsul.
"Saya sangat berharap agar lahan tersebut dikembalikan seperti semula, agar warga yang ada di sini tidak kebanjiran lagi,” lanjutnya.
Untuk diketahui, total lahan eks hutan kota seluas 20 hektar, dengan rincian 8 hektar akan dibangunkan perumahan dan ruko. Sementara 12 hektar rencananya akan dibuat taman rekreasi mini zoo, playground, water park dan outlet-outlet dan hotel dengan rencana 100 tempat tidur.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menyebut, terkait pembangunan di eks hutan Kota, PT HKKB telah mengantongi empat dokumen.
Empat dokumen tersebut diantaranya peil banjir dari Dinas Pekerjaan Umum, analisis dampak lalu lintas (andalalin) dari Dishub, informasi tata ruang dari Dinas Permukiman (Disperkim), dan proteksi kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran.
"Peil banjir, informasi tata ruang, andalalin, dan proteksi kebakaran. Sementara Amdal yang saat ini sedang berproses," kata Muhtadi.
Dikarenakan dokumen untuk perizinan pembangunan belum didapat perusahaan, pihaknya menghentikan aktivitas di PT HKKB hingga dokumen yang ditentukan sudah terpenuhi.
Namun karena sudah ada penimbunan tanah di lokasi yang berada di Jalan Soekarno Hatta itu, PT HKKB pun diminta untuk membuat penanganan banjir. "Yaitu kita minta mereka harus memperbaiki saluran drainasenya, membuat lubang atau sumur resapan," tegasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 05 Maret 2024, dengan judul "PT HKKB Berani Melawan KLHK"
Berita Lainnya
-
Polresta Bandar Lampung Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama April, Amankan 28 Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Upacara Hardiknas 2025, Kepala MAN 2 Nauval: Bentuk Penghormatan Terhadap Pahlawan Pendidikan
Jumat, 02 Mei 2025 -
Manfaatkan Program Pemutihan, Ratusan Wajib Pajak Padati Dua Mall di Bandar Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak Dimulai, Gubernur Lampung: Masyarakat Taat Pajak Kami Beri Parkir Gratis Selama Setahun
Jumat, 02 Mei 2025