• Selasa, 19 Agustus 2025

Polda Lampung Ringkus Pengedar Uang Palsu di Lamteng

Selasa, 05 Maret 2024 - 14.04 WIB
290

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus pengedar uang palsu di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.

Adapun pelaku yakni Bernadus Gumelar Agung Wicaksono merupakan warga Pesawaran.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa marak beredarnya uang palsu.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada paket yang dicurigai berisi uang palsu dari J&T.

"Lalu paket itu dikembalikan oleh pihak J&T ke pemiliknya di Desa Kalirejo, Lampung Tengah," ujarnya Selasa (5/3/2024).

Kemudian petugas langsung mendatangi dan meringkus pelaku di kediamannya. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui paket itu miliknya yang berisi uang palsu," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuat uang palsu secara mandiri di rumahnya menggunakan printer.

"Saat rumah pelaku digeledah, petugas mengamankan printer dan sejumlah uang palsu yang sudah dicetak dan siap edar serta kertas polio untuk bahan pembuatan uang palsu," jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil yang diamankan di Kantor J&T berisi uang palsu, 1 motor Honda Supra Fit berplat BE 6818 UV, 1 HP Vivo warna biru, 4 botol kecil tinta printer, 30 poliback kecil warna hitam, 1 printer, 1 karung beras 5 Kg berisi uang palsu yang di rijek, 29 lembar uang pecahan Rp100 ribu siap edar.

"Lalu, 96 lembar uang pecahan Rp50 ribu siap edar, 141 lembar uang pecahan Rp20 ribu siap edar, 242 lembar uang pecahan Rp10.000 siap edar, 23 lembar uang pecahan Rp 5 ribu siap edar, 169 lembar uang palsu belum siap edar," imbuhnya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang. (*)