Pemprov Lampung Anggarkan Rp9,5 Miliar Untuk TNI dan Polri Guna Jaga Keamanan Pilkada

Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mughni Emirhan saat dimintai keterangan, Selasa (5/3/2024). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung pada tahun 2024 ini telah mengalokasikan anggaran sebesar
Rp9,5 miliar yang akan diberikan untuk Polda Lampung dan juga Korem 043 Garuda
Hitam.
Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mughni Emirhan mengatakan, jika dana tersebut digunakan untuk mendukung keamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) November mendatang.
"Anggaran yang kami siapkan untuk Polda Lampung dan juga Korem 043 Garuda Hitam itu sebesar Rp9,5 miliar. Dimana untuk Korem Rp3,5 miliar dan Polda Lampung Rp6 miliar," kata Mughni saat dimintai keterangan, Selasa (5/3/2024).
Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan, jika untuk pencairan nya sendiri akan dilakukan ketika tahapan Pilkada 2024 telah resmi dimulai.
"Namun untuk pencairanya sendiri akan dimulai saat mulainya tahapan Pilkada serentak," ujarnya.
Selain anggaran untuk Korem 043 Garuda Hitam dan juga Polda Lampung, pihaknya juga telah mengalokasikan anggaran yang akan diberikan kepada KPU dan Bawaslu.
"Untuk KPU dan Bawaslu juga telah disiapkan anggaran. Di bulan Maret ini akan ada pencairan lagi dengan nominalnya kurang lebih Rp80 miliar," paparnya.
Ia memaparkan, jika secara total anggaran Pilkada yang berasal dari Pemprov Lampung dan telah disetujui dalam NPHD ialah KPU Lampung sebesar Rp295.956.908.000 dan Bawaslu sebesar Rp68.064.646.000.
"Februari kemarin juga sudah kami transfer hampir Rp80 miliar. Dan kalau tahapan Pilkada tidak berubah nanti sisanya sebesar 60 persen akan dicairkan pada Juni," tutupnya.
Seperti diketahui jadwal tahapan Pilkada 2024 sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024. Dimana pada tanggal 27 Februari - 16 November 2024 adalah pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April - 31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, 5 Mei - 19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
31 Mei - 23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, 24 - 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon, 27 - 29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus - 21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara dan 27 November - 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)
Berita Lainnya
-
Tak Sanggup Bayar Cicilan Motor, Pasutri di Bandar Lampung Kelabui Polisi Buat Laporan Palsu Dibegal
Jumat, 02 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Panjang Bandar Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama April, Amankan 28 Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Upacara Hardiknas 2025, Kepala MAN 2 Nauval: Bentuk Penghormatan Terhadap Pahlawan Pendidikan
Jumat, 02 Mei 2025