Curi Uang Kotak Amal Rp 17 Ribu di Lamsel, 2 Pria Asal Lamteng Terancam 5 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua orang yakni Migo Rama Dani (19) dan Soleh (19) asal Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap polisi saat belanja di pasar menggunakan uang kotak amal Masjid Nurul Amal, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
"TKP di Masjid Nurul Amal Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024) pagi.
Hendra mengungkapkan, pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu samping kemudian mengcongkel kotak amal menggunakan senjata tajam.
"Pelaku mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut, kemudian melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor," sambung Kapolsek.
Kejadian itu diketahui pengurus masjid bernama Aqsa Fasarela dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Natar.
"Atas kejadian tersebut timbul kerugian berupa dua kotak amal masjid yang telah dirusak pelaku senilai Rp1 juta dan uang dalam kotak amal sebesar Rp17 ribu," timpal Kapolsek.
Mendapat laporan, polisi langsung bergegas melacak keberadaan terduga pelaku dan alhasil sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama, dua orang pemuda Migo Rama Dani dan Soleh berhasil diamankan.
"Keduanya ditangkap saat sedang belanja di warung di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar," ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pistol mainan,kunci leter T dan uang Rp7000 sisa belanja di warung hasil melakukan pencurian kotak amal. Sementara, saat menggeledah Soleh didapati sebilah pisau dan sepeda motor Honda Beat.
"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah bersama-sama melakukan pencurian uang kotak amal didalam Masjid Nurul Amal di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar," tegas Kapolsek.
Migo Rama Dani berasal dari Desa Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lamteng dan Soleh dari Desa Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Lamteng.
Kedua tersangka berikut barang bukti berupa 2 buah kotak amal, 1 bilah pisau, 1 pistol mainan, 1 kunci leter T, uang tunai Rp7 ribu, 1 sepeda motor Honda Beat, 1 flash disk rekaman CCTV, dibawa ke Mapolsek Natar.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gudang Pengolahan Jagung di Ketapang Lamsel Ludes Dilalap Api, Kerugian Rp 370 Juta
Jumat, 29 November 2024 -
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024