• Jumat, 29 November 2024

Berkas Dugaan Korupsi KUR Tani BNI Sidomulyo Lamsel Dilimpahkan ke PN Tipikor

Selasa, 05 Maret 2024 - 13.42 WIB
179

Penuntut Umum Kejari Lamsel saat melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana KUR Tani BNI Cabang Pembantu Sidomulyo ke PN Tipikor Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana KUR Tani BNI Cabang Pembantu Sidomulyo ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Shaleh menerangkan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada hari Senin (4/3/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.

"Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melaksanakan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sidomulyo tahun 2022 ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjung Karang," ujar Voland saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Voland melanjutkan, pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh jaksa fungsional bidang tindak pidana khusus yakni Richard Christopher M.

"Setelah pelimpahan berkas perkara, dalam waktu dekat akan ditetapkan jadwal persidangan," sambungnya.

Voland merincikan, kronologi perkara penyelewengan dana KUR tani BNI cabang pembantu sidomulyo terjadi periode Juli – Desember tahun 2022.

"Beberapa anggota gabungan kelompok tani Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, mendapatkan bantuan dana KUR tani dari BNI Cabang Pembantu Sidomulyo dengan platform pinjaman maksimal Rp50 juta dan suku bunga 6 persen tanpa agunan," urainya.

Dalam proses pengajuan, imbuh Voland, pinjaman dana KUR tani dikelola dan difasilitasi oleh inisial Aris Budiyanto selaku analis kredit standar/sales hunter KCP BNI Sidomulyo.

Selama periode itu, ada sejumlah  47 petani di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, yang mengikuti program KUR tani dengan total penyaluran sebesar Rp2.171.282.106.

"Dari 47 debitur terdapat 35 petani/debitur yang dalam proses pengajuan KUR tani tidak sesuai dengan persyaratkan yang telah ditentukan sehingga terjadinya kredit macet jumlah total sebesar Rp.1.655.000.000," terang Voland.

Voland menambahkan, terdakwa Aris Budiyanto masih dititipkan di dalam tahanan Lapas Kelas IIA Kalianda sampai persidangan digelar. (*)