Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Diminta Tutup Selama Ramadhan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta, para pemilik hiburan di kota setempat untuk menutup sementara usahanya selama bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah.
Plt Kepala Dinas Pariwisata kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie menyampaikan, tempat hiburan yang diminta untuk tidak beroperasi sementara selama ramadhan sama seperti tahun sebulumnya.
Yaitu diantaranya seperti diskotek, tempat karaoke, pub, bar, karaoke, panti pijat atau kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok.
"Ya kita minta tempat hiburan tutup selama bulan Ramadhan ini. Untuk surat edarannya besok ditandatangani oleh Sekda," kata Dedeh saat dimintai keterangan, Senin (4/3/2024).
Ia mengaku, penutupan itu akan dilakukan sejak H-2 Ramadhan sampai dengan H+2 Lebaran Idul Fitri. Selain itu, penutupan sementara tersebut termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel.
"Kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan Suci Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri," terangnya.
Tidak hanya tempat hiburan, para pemimpin atau pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari. Hal itu jelasnya, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Maka, nanti kita himbau kepada para usaha tersebut untuk menghormati bulan ramadhan yang hanya setahun sekali," ujarnya.
Selain itu, selama Ramadan juga dilakukan pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A, golongan B serta golongan C
Jika melanggar jelasnya, tentu akan ada sanksinya yang tercantum dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.
"Saksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sesuai perda tersebut," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset
Jumat, 12 Juni 2026 -
Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
Jumat, 12 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026
Jumat, 12 Juni 2026 -
BPK Ungkap Utang DBH Pemprov Lampung ke Pemda Kabupaten/Kota Capai Rp549 Miliar
Jumat, 12 Juni 2026








