Kasus Pembuangan Bayi, Komnas PA Bandar Lampung Minta Semua Pihak Cegah Anak dari Pergaulan Bebas

Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa saat dimintai keterangan, Senin (4/3/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komnas PA kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa meminta, semua pihak terlibat untuk mencegah anak dari perilaku pergaulan bebas.
Hal itu lantaran, kembali terjadinya kasus pembuangan bayi yang terjadi di sungai Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, kota Bandar Lampung.
Yang mana pelakunya adalah ibu kandungnya sendiri berinisial RA (21) yang saat ini telah diamankan oleh pihak polisi.
"Sangat miris dan menyayat hati kita semua atas kasus pembuangan bayi ini. Kejadian ini sudah berulangkali terjadi pada 2 sampai 3 tahun terakhir," kata Apriliandi saat dimintai keterangan, Senin (4/3/2024).
Ia berharap, kejadian seperti ini tidak terjadi kembali, karena yang namanya anak sejak dalam kandungan sampai usia 18 tahun berdasarkan undang-undang dan anak harus diberikan perlindungan yang optimal. Dalam hal ini, anak tersebut berhak untuk hidup serta tumbuh dan berkembang dalam pembangunan kelak.
"Maka dari itu jelas-jelas orang tua tersebut telah melanggar hak anak dan layak diberikan hukuman saksi pidana berat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ungkapnya.
BACA JUGA: Geger! Warga Dihebohkan Penemuan Mayat Bayi di Bawah Jembatan Jalan Urip Sumoharjo
Untuk mengatasi hal itu, pihaknya juga meminta, semua pihak berperan aktif mencegah anak dari pergaulan bebas.
"Diperlukan usaha bersama, utamanya pencegahan anak dari pergaulan bebas," tegasnya.
Selain itu, penanaman nilai keagamaan yang kuat serta harus ditingkatkan peran pengawasan yang ketat dari para orangtua, guru di sekolah dan juga orang-orang dilingkungan anak tinggal.
"Agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali, yang utamanya karena pergaulan bebas yang menyesatkan," tuturnya.
Kemudian, edukasi kepada anak dan parenting system kepada orang tua juga sangat perlu dan mendesak dilakukan.
"Tak kalah penting adalah peran media untuk mengedukasi dan mengkampanyekan pergaulan bebas, sex di luar nikah dan pernikah dini serta menikah dini karena kehamilan di luar pernikahan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polresta Bandar Lampung Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama April, Amankan 28 Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Upacara Hardiknas 2025, Kepala MAN 2 Nauval: Bentuk Penghormatan Terhadap Pahlawan Pendidikan
Jumat, 02 Mei 2025 -
Manfaatkan Program Pemutihan, Ratusan Wajib Pajak Padati Dua Mall di Bandar Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak Dimulai, Gubernur Lampung: Masyarakat Taat Pajak Kami Beri Parkir Gratis Selama Setahun
Jumat, 02 Mei 2025