• Jumat, 02 Mei 2025

Fery Triatmojo Penuhi Panggilan Bawaslu Lampung Soal Dugaan Terima Uang Rp530 Juta dari Caleg

Senin, 04 Maret 2024 - 15.49 WIB
150

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, saat dimintai keterangan, Senin (4/3/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memanggil anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, FT (Fery Triatmojo) soal dugaan terima Rp530 juta dari calon legislatif (Caleg) Erwin Nasution.

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan keterangan dari FT yang telah dipanggil pada hari ini Senin (4/3/2024).

"Belum kita simpulkan, karena masih ingin memangil pihak-pihak yang lain yang dimintai keterangan. Nanti akan kita informasikan dari hasil dari pemberian keterangan kajian dari Bawaslu nanti hasilnya akan kita sampaikan," kata Tamri, Senin (4/3/2024).

Tamri mengatakan, total yang dipanggil pada hari ini adalah dua orang yaitu anggota KPU Kota Bandar Lampung FT sebagai terlapor, dan LSM Laskar Lampung sebagai pelapor.

"Yang ingin dimintai keterangan untuk sementara pelapor dan terlapor terlebih dahulu, segera akan dirumuskan dulu siapa yang akan dipanggil lagi untuk memberikan keterangan," bebernya.

Dalam permintaan keterangan itu lanjut Tamri, FT membantah serta tidak membantah beberapa pertanyaan dari Bawaslu Lampung, namun dirinya enggan menjelaskan apa saja yang dibantah dan tidak dibantah oleh FT.

"Pemeriksaan dilakukan tadi lebih ke pelanggaran etik dan prosesnya akan dilakukan selama 14 hari lamanya, dan keterangan yang disampaikan saudara Feri tadi ada yang dibantah ada yang tidak," bebernya.

Sementara anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triadmojo mengatakan, hari ini dirinya dimintai keterangan selama kurang lebih 1 jam oleh Bawaslu Lampung.

"Saya menerima permohonan klarifikasi dari Bawaslu, bertemu dengan anggota dan pimpinan Bawaslu berlangsung pemeriksaan selama 1 Jam lebih," bebernya.

"Terkait laporan dari organisasi masyarakat yaitu Laskar Lampung, saya menyampaikan tuduhan dan laporan itu, saya tidak menerima," tambahnya. 

Baca juga : Pengamat: Ada Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu Dalam Kasus Dugaan Anggota KPU Terima Rp 530 Juta

Dia juga membantah adanya pertemuan yang dilakukan bersama  pihak Erwin Nasution di Lembah Hijau pada awal Januari.

"Saya tidak ada pertemuan apapun, dan saya tidak mengenal keluarganya," ujarnya. 

Disingung jika tidak terbukti ia menerima uang dari salah satu caleg, ia menegaskan lebih ke focus ke rekapitulasi suara di tingkat Provinsi.

"itu Qodarullah saya menerima semua risiko itu," pungkasnya. (*)