Diduga Ada Pengurangan Suara, Caleg Laporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Pesawaran ke Bawaslu Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon legislatif (Caleg)
Kabupaten Pesawaran daerah pemilihan (Dapil) I dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Supriyadi melalaporkan komisioner Bawaslu dan KPU Pesawaran
kepada Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (4/3/2024).
Supriyadi menjelaskan, pelaporan Bawaslu dan KPU Pesawaran
atas dugaan manipulasi suara pada pleno tingkat kabupaten karena dilakukannya
penghitungan suara ulang.
"Pleno di tingkat kabupaten semestinya pleno itu hanya
sebatas membacakan rekapitulasi dari pleno PPK. Tapi ternyata Bawaslu
memaksakan untuk membawa kotak di gudang logistik untuk dibawa ke pleno
kabupaten (hitung ulang)," tuturnya.
"Alasannya ada ketidakpuasan hasil pemungutan suara.
Setau saya itu seharusnya selesai pada pleno PPK," imbuhnya.
Padahal lanjut dia, saksi-saksi partai yang hadir pada pleno
kabupaten banyak yang menolak untuk dibukanya kotak suara tersebut. "Tapi
Bawaslu memaksakan untuk dibuka," ujarnya.
Dia menyampaikan, setelah dilakukan hitung ulang suaranya
berkurang dan dia merasa dirugikan atas penghitungan suara ulang tersebut.
"Hasil perolehan suara di TPS 09 di Desa Tamansari yang
semestinya 273, saat dibacakan ulang tinggal 199 suara. Saya merasa ada
pengurangan," ucapnya.
Ia menyebut, pihaknya menaruh kecurigaan saat kotak suara
dibawa dari gedung logistik menuju Gedung Adora tempat dilakukan pleno
kabupaten.
"Ini baru curiga ya, sementara dari gudang logistik ke
gedung Adora itu sekitar enam sampai tujuh kilometer. Sedangkan tidak ada saksi
partai, ini asumsi saya. Ada apa saat perjalanan itu, kok suara saya bisa
hilang," terangnya.
Namun demikian, Supriyadi mengaku tidak bertanya detail
kepada saksi partainya soal kondisi kotak suara paska pemindahan tersebut,
termasuk pengawalan yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam proses pemindahan
kotak suara. "Saya belum sempat tanya (ke saksi) soal kotak suara disegel
atau tidak," tuturnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah menyampaikan
rekomendasi untuk membuka kotak suara di TPS 9 Desa Tamansari itu dilakukan
berdasarkan laporan masyarakat.
"Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil
dari permintaan keterangan Bawaslu Pesawaran, kami menyampaikan adanya dugaan
pelanggaran administratif yang terjadi di TPS 9 Taman Sari, Gedongtataan. Jadi
kami meminta kepada KPU untuk menghitung ulang surat suara di TPS
tersebut," kata Fatih. (*)
Berita Lainnya
-
Perkuat Peran Penyuluh, Kementerian Pertanian Resmikan BPP di Pesawaran
Senin, 18 November 2024 -
Para Pedagang Pasar Kedondong Siap Menangkan Nanda – Antonius di Pilkada Pesawaran
Sabtu, 16 November 2024 -
Brigif 4 Mar/BS Gelar Rangkaian Karya Bakti di Wilayah Lampung, Tingkatkan Fasilitas Pendidikan dan Sarana Bermain
Minggu, 10 November 2024 -
Universitas Teknokrat Indonesia Turut Berkontribusi Dalam Baksos dan Bakkes Brigif 4 Marinir/BS
Kamis, 07 November 2024