• Kamis, 05 Desember 2024

Diduga Ada Pengurangan Suara, Caleg Laporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Pesawaran ke Bawaslu Lampung

Senin, 04 Maret 2024 - 17.14 WIB
135

Caleg Pesawaran Supriyadi saat melaporkan dugaan kecurangan ke Bawaslu Lampung. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon legislatif (Caleg) Kabupaten Pesawaran daerah pemilihan (Dapil) I dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Supriyadi melalaporkan komisioner Bawaslu dan KPU Pesawaran kepada Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (4/3/2024).

Supriyadi menjelaskan, pelaporan Bawaslu dan KPU Pesawaran atas dugaan manipulasi suara pada pleno tingkat kabupaten karena dilakukannya penghitungan suara ulang.

"Pleno di tingkat kabupaten semestinya pleno itu hanya sebatas membacakan rekapitulasi dari pleno PPK. Tapi ternyata Bawaslu memaksakan untuk membawa kotak di gudang logistik untuk dibawa ke pleno kabupaten (hitung ulang)," tuturnya.

"Alasannya ada ketidakpuasan hasil pemungutan suara. Setau saya itu seharusnya selesai pada pleno PPK," imbuhnya.

Padahal lanjut dia, saksi-saksi partai yang hadir pada pleno kabupaten banyak yang menolak untuk dibukanya kotak suara tersebut. "Tapi Bawaslu memaksakan untuk dibuka," ujarnya.

Dia menyampaikan, setelah dilakukan hitung ulang suaranya berkurang dan dia merasa dirugikan atas penghitungan suara ulang tersebut.

"Hasil perolehan suara di TPS 09 di Desa Tamansari yang semestinya 273, saat dibacakan ulang tinggal 199 suara. Saya merasa ada pengurangan," ucapnya.

Ia menyebut, pihaknya menaruh kecurigaan saat kotak suara dibawa dari gedung logistik menuju Gedung Adora tempat dilakukan pleno kabupaten.

"Ini baru curiga ya, sementara dari gudang logistik ke gedung Adora itu sekitar enam sampai tujuh kilometer. Sedangkan tidak ada saksi partai, ini asumsi saya. Ada apa saat perjalanan itu, kok suara saya bisa hilang," terangnya.

Namun demikian, Supriyadi mengaku tidak bertanya detail kepada saksi partainya soal kondisi kotak suara paska pemindahan tersebut, termasuk pengawalan yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam proses pemindahan kotak suara. "Saya belum sempat tanya (ke saksi) soal kotak suara disegel atau tidak," tuturnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah menyampaikan rekomendasi untuk membuka kotak suara di TPS 9 Desa Tamansari itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

"Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil dari permintaan keterangan Bawaslu Pesawaran, kami menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administratif yang terjadi di TPS 9 Taman Sari, Gedongtataan. Jadi kami meminta kepada KPU untuk menghitung ulang surat suara di TPS tersebut," kata Fatih. (*)