• Sabtu, 03 Mei 2025

Oknum Polisi Diduga Terlibat Penimbunan BBM, Pengamat: Institusi Harus Tertibkan Anggotanya

Minggu, 03 Maret 2024 - 16.29 WIB
268

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus terbakarnya gudang penimbunan BBM di Jalan P. Tirtayasa, Campang Raya, Sukabumi Bandar Lampung harus menjadi perhatian publik serta institusi kepolisian harus tertibkan anggotanya yang terlibat.

Hal itu lantaran, penimbunan BBM jenis solar tersebut diduga milik oknum bukan kali ini saja terjadi.

"Terhadap kasus oknum polri yang di duga melakukan penimbunan BBM ini harus menjadi perhatian publik," kata Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, Minggu (3/3/2024).

Oknum tersebut diduga sudah cukup lama berkecimpung di dunia penimbunan BBM jenis solar. Oleh karenanya, Benny berharap, para pimpinan institusi tersebut untuk menertibkan anggotanya.

"Kita minta untuk ditertibkan, di karenakan sudah berulang kali oknum Polri terlibat dalam bisnis gelap terkait BBM," ungkapnya.

Dosen Fakultas Hukum UBL itu juga menyebut, institusi Polri bisa melakukan upaya pemberantasan terhadap oknum yang terlibat dengan membentuk satgas khusus yang difokuskan untuk menanggulangi Tindak Pidana penimbunan BBM subsidi secara preemtif dan preventif.

"Sehingga kedepannya bisa meminimalisir anggota mereka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut," jelasnya.

Selanjutnya kata Benny, jerat hukum bagi oknum yang menurut keterangan mobil yang di pakai digunakan untuk mengangkut dan menimbun bbm adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) jo Pasal 56 KUHP.

Yang mana penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan. Karena mereka dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan," ungkapnya.

Kemudian jelasnya, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka oknum dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. 

"Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum," tandasnya.

Sebelumnya, pada malam peristiwa kebakaran itu, api berhasil dipadamkan setelah 4 jam atau tepatnya pukul 03.00 WIB dini hari dengan menghabiskan 15 tangki air, 8 unit damkar dan 36 personil pemadam kebakaran.

Akibat kebakaran itu, 3 unit mobil jenis pikap, 1 mobil truk, 67 tandon penampung BBM, 1 motor matic dan 1 motor RX King hangus terbakar.

Adapun kerugian akibat kebakaran di lahan seluas 3000 m2 itu mencapai kurang lebih Rp 500 juta. (*)

Editor :