Pria di Tulang Bawang Tewas Tenggelam Usai Lompat ke Sungai Saat Penggerebekan Kasus Narkoba
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Lompat ke sungai saat
penggerebekan kasus narkoba, Pria asal Bujung Tenuk Kelurahan Menggala Selatan,
Kabupaten Tulang Bawang, tewas tenggelam.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Satuan narkoba Polres Tulang Bawang, pada Jumat (01/03/2024).
Korban Budiman Jaya yang merupakan seorang wiraswasta itu ditemukan tidak bernyawa setelah terlihat tenggelam di sungai Bujung Tenuk usai lompat lantaran hendak melarikan diri.
Salah satu saksi yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, sebelumnya diduga seorang anggota Polisi melakukan pengejaran korban ke arah sungai Setelah sampai di sungai korban menceburkan diri ke sungai Bujung Tenuk.
“Ya tadi saya lihat polisi mengejar almarhum Budiman, setelah Anggota polisi melihat korban Budiman Jaya menceburkan diri ke sungai dan tak kunjung muncul, diduga anggota polisi tersebut langsung meninggalkan TKP,” jelasnya.
Sementara itu, adik kandung korban Yudi sangat menyayangkan pihak kepolisian yang diduga sengaja meninggalkan korban sehingga mengakibatkan korban tenggelam lalu meninggal dunia.
“Kakak saya kan belum tentu bersalah seharusnya anggota polisi tersebut memberikan pertolongan kepada kakak saya, bukan malah meninggalkan kakak saya sehingga kakak saya meninggal dunia akibat tenggelam di sungai," ungkapnya.
"Saya sebagai adek dari korban sangat menyayangkan atas sikap anggota polisi Sat Narkoba Polres Tulang Bawang yang diduga dengan sengaja meninggalkan kakak saya di sungai, sehingga menyebabkan kakak saya meninggal dunia,” terang Yudi.
Yudi pun menyampaikan jika pihak keluarga akan mengambil langkah hukum atas meninggal nya korban.
Ia juga mengaku pihak keluarga sudah melakukan koordinasi dengan kakak korban yakni pengacara Mawardi Hendra Jaya.
"Setelah selesai pemakaman korban kami akan mengambil langkah-langkah hukum, karena diduga anggota polisi tersebut melakukan pelanggaran HAM sesuai dengan PERKAP No 8 tahun 2009 tentang instrumen perlindungan HAM," terangnya.
Pelanggaran HAM sesuai dengan PERKAP No 8 tahun 2009 tentang instrumen perlindungan HAM yakni hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup serta kehidupannya juncto pasal 40 huruf H sengaja membiarkan atau menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan untuk keselamatan harta atau jiwanya.
”Maka kami akan melaporkan ke Propam Polda, bila perlu kami ke Propam Mabes Polri," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dramatis, Petugas Antarkan Logistik Pilkada di Tuba Lampung Arungi Sungai Berisi Buaya
Selasa, 26 November 2024 -
Tampung Aspirasi Masyarakat Penumangan Tulang Bawang, Arinal Djunaidi Komitmen Stabilkan Harga Singkong dan Karet
Selasa, 12 November 2024 -
Jembatan Way Pidada Tulang Bawang Diperbaiki, Kendaraan Berat Lebih Dari 25 Ton Dihimbau Lewat Jalan Tol
Selasa, 12 November 2024 -
Ribuan Massa di Unit II Tulang Bawang Lampung Teriak Menangkan Ardjuno
Selasa, 05 November 2024