• Minggu, 04 Mei 2025

Dukung KLHK Segel Lahan Eks Hutan Kota, Warga Berharap Dikembalikan Seperti Semula

Sabtu, 02 Maret 2024 - 14.29 WIB
164

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan eks hutan kota yang rencana nya akan dibangun proyek superblok oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Warga Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung, mendukung langkah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan eks hutan kota yang rencana nya akan dibangun proyek superblok oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Apriansyah, salah seorang warga yang tinggal dekat dengan bekas hutan kota tersebut, mengaku mendukung adanya penyegelan tersebut, lantaran aktivitas pembangunan yang direncanakan oleh PT HKKB dianggap akan membawa bencana bagi para warga sekitar.

Dirinya mengaku, sejak dilakukan perataan terhadap bekas hutan kota tersebut, disaat hujan kerap terjadi banjir, rumah warga sekitar mengalami kebanjiran akibat adanya pengalihan fungsi dari lahan sebagai daerah resapan air.

"Karena semenjak dilakukan pemerataan/penimbunan di lahan ini, berdampak buruk terhadap kami yang berada di sekitaran lokasi, seperti kemarin disaat hujan deras turun, rumah kami dilanda banjir," kata Apriansyah saat diwawancarai Sabtu (2/03/24).

BACA JUGA: KLHK Segel Lahan Hutan Kota yang Gundul Dibabat PT HKKB, DPRD: Sesuai Rekomendasi

Apriansyah berharap, pemerintah terkait tidak hanya memberikan larangan sementara, namun mengembalikan lahan itu kembali menjadi hutan kota, agar masih ada tempat Ruang Hijau Terbuka (RTH).

Sementara Ketua RT 03 lingkungan 02 Waydadi Samsul mengaku belum tau dengan adanya pemasangan plang tersebut, namun ia juga merespon baik hal itu sebab Ia dan warganya berharap lahan yang sudah disulap menjadi tanah urukan dapat dikembalikan seperti semula.

"Saya malah belum tau, tapi saya merespon baik juga kalau sudah ada larangan pembangunan disitu, karna sejak tahun 90-an rumah saya tidak pernah mengalami banjir, tapi setelah kejadian ini sudah dua kali ikut kebanjiran, bahkan saya sudah laporan tapi belum direspon," kata Samsul saat dihubungi.

Ia berharap agar lahan bekas hutan kota yang saat ini sudah disulap menjadi tanah urukan dapat dikembalikan seperti semula.

"Saya sangat berharap agar lahan tersebut dikembalikan seperti semula, agar warga yang ada disini tidak diresahkan terlebih saat hujan deras yang akan mengakibatkan banjir melanda hingga masuk ke rumah warga," katanya.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, dalam papan pemberitahuan tersebut dijelaskan larangan yang diatur sesuai isi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan bahwa, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup harus memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL. (*)