• Senin, 04 November 2024

Ricuh! Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu 2024 di Sukadana Lamtim Dihentikan

Jumat, 01 Maret 2024 - 19.16 WIB
147

Saat terjadi kericuhan di KPU Lampung Timur, foto diambil Kamis (29/2/2024). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Penghitungan rekapitulasi (pleno) hasil Pemilu 2024, di Kecamatan Sukadana dihentikan sementara setelah kecamatan lain selesai.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro, Jumat (1/3/2024).

Menurut Wasiat, seharusnya rekapitulasi untuk Kecamatan Sukadana terjadwal Kamis (29/2/2024) karena saat berjalannya pleno terjadi kericuhan, yang dipicu oleh panwascam terkait memberikan rekomendasi soal selisih hasil perhitungan suara.

"Ketika ada rekomendasi dari anggota panwascam soal selisih hasil, penghitungan terus dilanjutkan, baru berjalan beberapa menit terjadi kericuhan namun langsung dilerai oleh polisi," kata Wasiat.

Rekomendasi dimaksud agar menyesuaikan adanya ketidaksesuaian antara D dengan C Hasil, namun hal tersebut belum dilakukan, dan akan dilakukan setelah penghitungan kecamatan lain selesai.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah mengatakan, mekanisme di Bawaslu dimulai dari jajaran untuk memastikan hasil yang sesuai.

"Kita mencocokkan rekap C Hasil, sebelum ditetapkan dan ditandatangani, kita cek kembali, apakah sesuai dengan rekap yang selama ini berjalan," tutur dia.

Ia juga mengatakan  rekap yang tidak sesuai itu berada di perhitungan DPRD tingkat provinsi. Namun, menurutnya, KPU memiliki dasar dan memiliki aplikasi sirekap.

"Di Sirekap itu data yang diinput PPK  bisa membacanya, walaupun Bawaslu tidak menemukan adanya perselisihan, tapi KPU akan membacanya," kata Lailatul Khoiriyah. (*)