Polisi Libatkan Puslabfor Polda Sumsel Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang BBM di Sukabumi
Tim Puslabfor Polda Sumsel saat menyelidiki penyebab kebakaran gudang penimbunan BBM di Jalan P. Tirtayasa, Campang Raya, Sukabumi Bandar Lampung, Jumat (1/3/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Puslabfor Polda Sumsel turut dilibatkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran gudang penimbunan BBM di Jalan P. Tirtayasa, Campang Raya, Sukabumi Bandar Lampung, Jumat (1/3/2024).
Kasubbid Fiskom Bid Labfor Polda Sumsel, AKBP Achmad Kolbinus mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP didampingi Polresta Bandar Lampung.
Dari hasil olah TKP itu, pihaknya mengambil sampel arang guna diperiksa di laboratorium forensik.
"Untuk penyebab kebakarannya kita tunggu hasil pemeriksaan di Lab, kemungkinan hasilnya dua mingguan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengambil beberapa foto tempat kejadian perkara (TKP). "Hasil data yang kita peroleh ada 4 mobil dan puluhan kerangka tandon masing-masing kapasitas 1.000 liter telah terbakar," ucapnya.
Sebelumnya, gudang penimbunan BBM terbakar hebat di Jalan P. Tirtayasa, Campang Raya, Sukabumi Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang diterima Kupastuntas.co, pemilik lahan adalah H. Muhanif yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Pada peristiwa kebakaran itu, api berhasil dipadamkan setelah 4 jam atau tepatnya pukul 03.00 WIB dengan menghabiskan 15 tangki air, 8 unit damkar dan 36 personil pemadam kebakaran.
Akibat kebakaran itu, 3 unit mobil jenis pikap, 1 mobil truk, 67 tandon penampung BBM, 1 motor matic dan 1 motor RX King hangus terbakar. Adapun kerugian akibat kebakaran di lahan seluas 3000 m2 itu mencapai kurang lebih Rp500 juta.
Saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran gudang BBM ilegal tersebut. Tim Inafis dan Paminal Polresta Bandar Lampung serta Polsek setempat juga telah melakukan olah TKP. (*)
Berita Lainnya
-
Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
Jumat, 12 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026
Jumat, 12 Juni 2026 -
BPK Ungkap Utang DBH Pemprov Lampung ke Pemda Kabupaten/Kota Capai Rp549 Miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Kasus Korupsi Tanah Kemenag: Thio Stefanus Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri, Dibebaskan Pengadilan Tinggi
Jumat, 12 Juni 2026








