• Sabtu, 27 Juli 2024

KPU Lamsel Buat 2 Skema dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi

Jumat, 01 Maret 2024 - 16.56 WIB
117

Pelaksanaan rapat pleno di Negeri Baru Resort dan Hotel, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Jumat (1/3/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) membuat 2 skema dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.

Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan, batas waktu pleno rekapitulasi sampai tanggal 5 Maret 2024.

"Kita pakai skema 3 hari kemudian 4 hari. Ketika memang dimungkinkan dilaksanakan selama 3 hari dimulai kemarin, maka akan dilaksanakan di tanggal 29 Februari - 2 Maret," ungkap Aan, saat memberikan keterangan disela pelaksanaan rapat pleno di Negeri Baru Resort dan Hotel, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Jumat (1/3/2024).

Selanjutnya, jika menggunakan skema 4 hari maka dilaksanakan sejak tanggal 29 Februari sampai dengan tanggal 3 Maret 2024.

"Tapi kita targetkan maksimal tanggal 3 atau 4 hari sudah selesai," tegasnya.

Sementara lanjutnya, di hari kedua rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Lampung Selatan masih berjalan normal.

"Sampai saat ini masih aman-aman saja, masih normal. Alhamdulillah dibantu oleh teman-teman Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/LS terkait dengan pengamanan," lanjut Aan.

Disinggung mengenai kejadian khusus pada saat rapat pleno Kecamatan Rajabasa Kamis (29/2/2024) malam dan Kecamatan Sragi Jumat (1/3/2024) siang, Aan menyebut, diselesaikan saat itu juga.

"Terkait terjadi masukan tanggapan dari saksi-saksi atau Bawaslu terkait dengan perselisihan perolehan suara yang terjadi pada saat dilakukan rekapitulasi, maka akan dilakukan pembetulan pada saat itu juga," sambungnya.

Aan melanjutkan, perselisihan perolehan suara pada saat rapat pleno, maka KPU akan melakukan cek dan ricek semua dokumen suara.

"Jadi ketika terjadi perselisihan maka kita kroscek semua dokumen, kemudian ketika sudah disepakati terjadi kesesuaian baru kita tetapkan," jelasnya.

Disoal masih ada 2 kecamatan yakni Natar dan Jati Agung yang hingga kini belum selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi, Aan menjelaskan, jika penghitungan masih berproses.

"Nanti setelah selesai kita lanjut ke pleno disini," tuturnya.

Aan juga mengimbau agar seluruh saksi bisa hadir tepat waktu pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

"Kita harapkan saksi datang tepat waktu kemudian bisa melaksanakan proses-proses dengan tertib," pungkasnya. (*)