• Sabtu, 27 Juli 2024

Kasus Money Politic Komisioner KPU, Bawaslu Ungkap Ada Pelanggaran Etika, Endro Minta FT Diberhentikan

Jumat, 01 Maret 2024 - 08.13 WIB
128

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyebut ada dugaan pelanggaran etika yang dilakukan komisioner KPU Bandar Lampung, FT (Fery Triatmojo) karena diduga telah menerima uang sebesar Rp530 juta dari caleg DPRD Bandar Lampung Erwin Nasution.

Hal itu disampaikan  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri usai menggelar rapat dengan sentra gakkumdu membahas tindak lanjut kasus laporan caleg Erwin Nasution yang melaporkan FT ke Bawaslu Provinsi Lampung karena sudah menerima uang sebesar Rp530 juta.

“Tadi Bawaslu Lampung baru saja selesai menggelar rapat dengan sentra gakkumdu membahas kasus dugaan caleg Erwin Nasution yang memberikan uang Rp530 juta kepada oknum Komisioner KPU Bandar Lampung FT,” kata Tamri saat ditelepon, pada Kamis (29/2/2024) sore.

“Besok hasilnya akan disampaikan apakah akan teregistrasi atau tidak. Karena ini masih dalam tahap kajian. Dalam rapat tadi untuk dugaan tindak pidana pemilunya tidak terbukti. Dugaan yang mungkin terjadi adalah pelanggaran etika,” lanjutnya.

Ditanya kemungkinan kasus itu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika terbukti ada pelanggaran etika, Tamri mengatakan bahwa kemungkinannya bisa saja masuk ke ranah DKPP.

“Bisa saja ada kemungkinan nanti laporannya disampaikan ke DKPP di Jakarta. Namun, penanganannya bisa saja dilimpahkan Tim Pengawas Daerah (TPD) DKPP di Provinsi Lampung jika memenuhi syarat formil dan materiil,” jelas Tamri.

Sementara itu,  Anggota Komisi II DPR RI, Endro S Yahman mendorong KPU Provinsi Lampung melakukan sidang untuk menonaktifkan oknum anggota KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT yang diduga menerima uang Rp530 dari caleg Erwin Nasution.

Endro mengatakan, KPU harus melakukan sidang, karena setiap keputusan yang nantinya dilakukan oleh FT akan dipertanyakan kredibilitasnya oleh publik pasca kasus ini muncul.

"KPU Lampung seharusnya segera bersidang, karena ini sudah  gak layak diteruskan. Ini berbahaya kalau FT ditugaskan terus," kata Endro, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, FT bisa dikenakan tindak pidana Pemilu terkait menerima gratifikasi. “Bawaslu harus mengusut tuntas permasalahan ini, dan DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

"FT sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu. Kalau DKPP mendiamkan maka akan kita sanksi DKPP. Bawaslu juga harus bertindak,” lanjutnya.

Ia berharap, Bawaslu harus mengusut tuntas kasus ini dan melaporkannya ke DKPP. “Kalau Bawaslu tidak melaporkan ini bahaya juga,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, caleg DPRD Kota Bandar Lampung, Erwin Nasution mencabut laporannya di Bawaslu Provinsi Lampung terkait dugaan pemberian uang Rp530 juta ke oknum Komisioner Bandar Lampung, FT. Namun, Bawaslu Lampung tetap akan memproses laporan itu.

Pencabutan laporan caleg Erwin Nasution tersebut disampaikan oleh Liaison officernya (LO), Erian Efendi. "Ya, sudah dicabut hari ini. Sebenarnya dari kemarin saya sudah ke Bawaslu Lampung, tapi baru ditandatangani hari ini," kata Erian, Rabu (28/2/2024).

Ditanya alasan laporan dicabut, Erian mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Erwin Nasution.

"Kalau mengenai alasannya, saya rasa bukan kapasitas saya lagi. Sepertinya kapasitas pelapor (Erwin) ya yang bisa menjawab. Kalau saya sebagai LO-nya hanya mengantarkan surat ke Bawaslu Provinsi Lampung," terangnya.

"Yang menandatangani surat pencabutan laporan juga pelapor, Erwin Nasution. Dengan demikian laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Lampung sudah dinyatakan selesai. Termasuk urusan saya dengan Erwin Nasution," lanjutnya.

Erian mengatakan, untuk kelanjutan kasusnya kini berada pada Bawaslu Lampung. "Saat ini kasusnya sudah di dapur Bawaslu. Alasan pencabutannya juga saya tidak mengetahui mendalam. Saya hanya diperintah untuk mencabut, dan saya yang jalan," tuturnya.

Sementara itu, caleg Erwin Nasution saat ditanya alasan pencabutan laporan di Bawaslu Lampung mengatakan, ia ingin Pemilu 2024 di Provinsi Lampung berlangsung damai dan kondusif.

“Iya mas sudah selesai. Saya hanya ingin Pemilu 2024 di Provinsi Lampung berlangsung damai dan kondusif. Itu saja sih mas,” kata Erwin.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri menegaskan, meskipun laporan telah dicabut oleh pelapor, bukan berarti menghentikan proses pengkajian yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Lampung.

"Kita tunggu saja perkembangannya, karena dua hari setelah laporan kita lakukan kajian apakah akan diteruskan atau tidak laporan itu," kata Suheri.

Suheri mengungkapkan, ia mendapatkan informasi bahwa akan akan pihak lain yang akan melaporkan perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi mungkin yang melaporkan ini takut juga, karena bisa kena sebagai pemberi (suap) kalau masuk pelanggaran pidana," ujarnya.

"Yang jelas kalau ada yang mau lapor juga ke DKPP maka akan kita telusuri. Karena saya juga masuk sebagai perwakilan di DKPP dari unsur Bawaslu," sambungnya.

Ia mengatakan, meskipun laporan awal sudah dicabut, bawaslu tetap bisa memprosesnya menjadi informasi awal. "Setelah itu kita akan lihat apakah laporannya memenuhi syarat formil atau materiil. Kalau setelah dilakukan konfrontasi, dilakukan konfirmasi, ternyata ada memenuhi unsur pidana maka kita serahkan ke Gakkumdu. Kalau memenuhi unsur etik maka kita serahkan ke DKPP," jelasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 1 Maret 2024 dengan judul "Bawaslu Ungkap Ada Pelanggaran Etika"