Kasus Money Politic Komisioner KPU, Bawaslu Ungkap Ada Pelanggaran Etika, Endro Minta FT Diberhentikan

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyebut ada
dugaan pelanggaran etika yang dilakukan komisioner KPU Bandar Lampung, FT (Fery
Triatmojo) karena diduga telah menerima uang sebesar Rp530 juta dari caleg DPRD
Bandar Lampung Erwin Nasution.
Hal itu
disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung,
Tamri usai menggelar rapat dengan sentra gakkumdu membahas tindak lanjut kasus
laporan caleg Erwin Nasution yang melaporkan FT ke Bawaslu Provinsi Lampung
karena sudah menerima uang sebesar Rp530 juta.
“Tadi Bawaslu Lampung
baru saja selesai menggelar rapat dengan sentra gakkumdu membahas kasus dugaan
caleg Erwin Nasution yang memberikan uang Rp530 juta kepada oknum Komisioner
KPU Bandar Lampung FT,” kata Tamri saat ditelepon, pada Kamis (29/2/2024) sore.
“Besok hasilnya akan
disampaikan apakah akan teregistrasi atau tidak. Karena ini masih dalam tahap
kajian. Dalam rapat tadi untuk dugaan tindak pidana pemilunya tidak terbukti.
Dugaan yang mungkin terjadi adalah pelanggaran etika,” lanjutnya.
Ditanya kemungkinan
kasus itu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika
terbukti ada pelanggaran etika, Tamri mengatakan bahwa kemungkinannya bisa saja
masuk ke ranah DKPP.
“Bisa saja ada
kemungkinan nanti laporannya disampaikan ke DKPP di Jakarta. Namun,
penanganannya bisa saja dilimpahkan Tim Pengawas Daerah (TPD) DKPP di Provinsi
Lampung jika memenuhi syarat formil dan materiil,” jelas Tamri.
Sementara itu,
Anggota Komisi II DPR RI, Endro S Yahman mendorong KPU Provinsi Lampung
melakukan sidang untuk menonaktifkan oknum anggota KPU Kota Bandar Lampung
berinisial FT yang diduga menerima uang Rp530 dari caleg Erwin Nasution.
Endro mengatakan, KPU
harus melakukan sidang, karena setiap keputusan yang nantinya dilakukan oleh FT
akan dipertanyakan kredibilitasnya oleh publik pasca kasus ini muncul.
"KPU Lampung
seharusnya segera bersidang, karena ini sudah gak layak diteruskan. Ini
berbahaya kalau FT ditugaskan terus," kata Endro, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, FT bisa
dikenakan tindak pidana Pemilu terkait menerima gratifikasi. “Bawaslu harus
mengusut tuntas permasalahan ini, dan DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada yang
bersangkutan,” ujarnya.
"FT sudah tidak
layak lagi menjadi penyelenggara pemilu. Kalau DKPP mendiamkan maka akan kita
sanksi DKPP. Bawaslu juga harus bertindak,” lanjutnya.
Ia berharap, Bawaslu
harus mengusut tuntas kasus ini dan melaporkannya ke DKPP. “Kalau Bawaslu tidak
melaporkan ini bahaya juga,” tegasnya.
Sebelumnya
diberitakan, caleg DPRD Kota Bandar Lampung, Erwin Nasution mencabut
laporannya di Bawaslu Provinsi Lampung terkait dugaan pemberian uang Rp530 juta
ke oknum Komisioner Bandar Lampung, FT. Namun, Bawaslu Lampung tetap akan
memproses laporan itu.
Pencabutan laporan
caleg Erwin Nasution tersebut disampaikan oleh Liaison officernya (LO), Erian
Efendi. "Ya, sudah dicabut hari ini. Sebenarnya dari kemarin saya sudah ke
Bawaslu Lampung, tapi baru ditandatangani hari ini," kata Erian, Rabu
(28/2/2024).
Ditanya alasan laporan
dicabut, Erian mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Erwin Nasution.
"Kalau mengenai
alasannya, saya rasa bukan kapasitas saya lagi. Sepertinya kapasitas pelapor
(Erwin) ya yang bisa menjawab. Kalau saya sebagai LO-nya hanya mengantarkan
surat ke Bawaslu Provinsi Lampung," terangnya.
"Yang
menandatangani surat pencabutan laporan juga pelapor, Erwin Nasution. Dengan
demikian laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Lampung sudah dinyatakan selesai.
Termasuk urusan saya dengan Erwin Nasution," lanjutnya.
Erian mengatakan,
untuk kelanjutan kasusnya kini berada pada Bawaslu Lampung. "Saat ini
kasusnya sudah di dapur Bawaslu. Alasan pencabutannya juga saya tidak
mengetahui mendalam. Saya hanya diperintah untuk mencabut, dan saya yang
jalan," tuturnya.
Sementara itu, caleg
Erwin Nasution saat ditanya alasan pencabutan laporan di Bawaslu Lampung
mengatakan, ia ingin Pemilu 2024 di Provinsi Lampung berlangsung damai dan
kondusif.
“Iya mas sudah
selesai. Saya hanya ingin Pemilu 2024 di Provinsi Lampung berlangsung damai dan
kondusif. Itu saja sih mas,” kata Erwin.
Koordinator Divisi
Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri menegaskan, meskipun laporan telah
dicabut oleh pelapor, bukan berarti menghentikan proses pengkajian yang sedang
dilakukan oleh Bawaslu Lampung.
"Kita tunggu saja
perkembangannya, karena dua hari setelah laporan kita lakukan kajian apakah
akan diteruskan atau tidak laporan itu," kata Suheri.
Suheri mengungkapkan,
ia mendapatkan informasi bahwa akan akan pihak lain yang akan melaporkan
perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi mungkin
yang melaporkan ini takut juga, karena bisa kena sebagai pemberi (suap) kalau
masuk pelanggaran pidana," ujarnya.
"Yang jelas kalau
ada yang mau lapor juga ke DKPP maka akan kita telusuri. Karena saya juga masuk
sebagai perwakilan di DKPP dari unsur Bawaslu," sambungnya.
Ia mengatakan, meskipun laporan awal sudah dicabut, bawaslu tetap bisa memprosesnya menjadi informasi awal. "Setelah itu kita akan lihat apakah laporannya memenuhi syarat formil atau materiil. Kalau setelah dilakukan konfrontasi, dilakukan konfirmasi, ternyata ada memenuhi unsur pidana maka kita serahkan ke Gakkumdu. Kalau memenuhi unsur etik maka kita serahkan ke DKPP," jelasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 1 Maret 2024 dengan judul "Bawaslu Ungkap Ada Pelanggaran Etika"
Berita Lainnya
-
Hindari Kejahatan Phishing, Masyarakat Diimbau Lakukan Beberapa Cara Ini
Senin, 10 Februari 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Masih Lemah Mitigasi Banjir Jangka Panjang
Senin, 10 Februari 2025 -
Peringatan BMKG Hujan Disertai Angin Kencang Landa Lampung Hingga 12 Februari
Senin, 10 Februari 2025 -
79 Polisi Diterjunkan dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2025 di Bandar Lampung
Senin, 10 Februari 2025