• Senin, 05 Mei 2025

Temukan Dugaan Kesalahan Penghitungan Suara, Caleg DPRD Lampung Donald Sihotang Lapor Bawaslu

Kamis, 29 Februari 2024 - 15.57 WIB
241

Temukan Dugaan Kesalahan Penghitungan Suara, Caleg DPRD Lampung Donald Sihotang Lapor Bawaslu. Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Lampung Selatan dari PDI Perjuangan nomor urut 03 atas nama Dr Donald Harris Sihotang resmi mengajukan permohonan keberatan hasil penghitungan suara Pemilu ke Bawaslu Provinsi Lampung.

Donald Sihotang mengatakan, surat permohonan keberatan tersebut dilakukan karena adanya perbedaan penghitungan perolehan suara di TPS dengan hasil pleno yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK), di sejumlah Kecamatan wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan formulir C1 salin yang di kumpulkan di 3.029 TPS se-Lampung selatan dan berdasarkan data yang diperoleh dari sejumlah saksi partai di masing-masing TPS, hasil perolehan suara di sejumlah TPS berbeda dengan hasil rekapitulasi pleno di tingkat Kecamatan atau PPK.

"Seperti di TPS 19 desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, berdasarkan dokumen C1 Salin saya memperoleh 71 suara. Namun dalam dokumen D hasil pleno hanya 16 suara. Lalu di TPS 03 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari, dokumen C1 salin memperoleh 38 suara, dalam dokumen D hasil pleno 8 suara," kata Donald Sihotang, Kamis (29/2/2024).

Temuan lain, masih berdasarkan formulir C1 salin pihaknya juga mendapati perbedaan perolehan suara partai dan perolehan suara Caleg di tingkat TPS dengan dokumen D hasil

pleno di tingkat PPK, seperti di TPS 10 Bangunan, Kecamatan Palas, di formulir C1 salin mendapat 80 suara, namun dalam dokumen D hasil pleno sebanyak 22 suara.

Kemudian di TPS 2 desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Caleg nomor urut 5 atas nama Aribun Sayunis berdasarkan formulir C1 salin mendapat suara 0, di D hasil pleno mendapat 4 suara. Lalu di TPS 2 Desa Bumidaya, di formulir C1 salin Caleg nomor urut 5 atas nama Aribun Sayunis berdasarkan formulir C1 salin mendapat 7 suara, di D hasil pleno mendapat 47 suara.

"Sehingga Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu, dan menjaga kemurnian hasil Pemilu 2024, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dan ditembuksan ke Bawaslu Lampung agar menindaklanjuti temuan tersebut," tegasnya.

"Kemudian apabila menemukan kekeliruan dalam perhitungan suara, agar penyelenggara Pemilu mengembalikan perolehan suara Caleg dan Partai sebagaimana mestinya. Karena ehilangan satu suara saja akan mempengaruhi hasil akhir," pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Tamri mengatakan pihaknya telah menerima laporan permohonan keberatan tersebut. Namun ia mengatakan jika surat yang diterima bersifat tembusan.

"Ini berkasnya bersifat tembusan, karena laporanya masuk ke Bawaslu Lampung Selatan. Dan kita akan melakukan monitoring untuk laporan ini, Ini prosesnya sudah benar, dan sudah diterima," singkatnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman mengatakan, pihaknya juga telah menerima surat permohonan keberatan tersebut dan segera menindaklanjuti laporan.

"Benar sudah kita terima, dan akan segera kita tindaklanjuti, nanti kalo keberatan tersebut terbukti akan di lakukan pembetulan di pleno Kabupaten " kata dia saat dihubungi Kupastuntas.co (*)

Editor :