Rapat Pleno Rekapitulasi Dimulai, Ketua KPU Lamsel: Jika Terbukti, Pembetulan Suara Bisa Dilakukan
Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak saat memberikan keterangan kepada awak media didepan ruang rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Kamis (28/2/2024). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel), Ansurasta Razak menyatakan pembetulan selisih suara bisa dilakukan
jika terbukti.
Hal itu, diungkapkan Ansurasta
Razak usai membuka rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat kabupaten setempat, di Negeri Baru Hotel dan Resort (NBR), Kelurahan
Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kamis (29/2/2024).
"Ketika ada
perselisihan terkait dengan suara dan bisa dibuktikan, maka akan dilakukan
pembetulan atau pembenaran pada saat itu juga," ujar Aan sapaan akrabnya.
Aan merincikan,
bilamana terjadi keberatan dari saksi yang hadir dalam rapat pleno dan tidak
bisa diselesaikan, maka akan dituangkan dalam formulir khusus.
"Artinya memang
secara prosedur kita akan menuangkan dalam formulir khusus. Kemudian terkait
dengan keberatan-keberatan saksi jika terjadi itu, maka harapan kita bisa
terselesaikan semua terkait dengan permasalahan tadi," sambungnya.
Aan menegaskan,
pelaksanaan rapat pleno akan mengacu pada regulasi yang ada, sehingga
kekhawatiran pergeseran suara calon legislatif dipastikan tidak akan terjadi.
"Nanti kita tetap
akan melaksanakan semua proses sesuai dengan regulasi, tidak ada
pergeseran-pergeseran suara ataupun perubahan suara," ujarnya.
Disoal mengenai
kemungkinan perselisihan yang terjadi di tingkat PPK akan berlanjut ke rapat
pleno hari ini, Aan menjawab belum bisa dipastikan.
"Kita belum bisa
memprediksi apakah dibawa atau tidak, tapi mudah-mudahan terkait dengan hal-hal
yang terjadi di kecamatan sudah diselesaikan di tingkat kecamatan," urai
Aan.
Aan mengatakan, rapat
pleno hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lampung
Selatan bakal digelar sekitar 3 atau 4 hari kedepan.
"Kita baru
pembukaan, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara
direncanakan 3 sampai 4 hari," tuturnya.
Aan menyebutkan, pada
hari pertama pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara,
dijadwalkan untuk 4 kecamatan.
"Hari ini 4
kecamatan, Kalianda, Bakauheni, Way Panji, dan Tanjung sari," timpalnya.
Di penghujung, Aan
berharap, selama pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan
suara bisa berjalan dengan lancar.
"Tetapi jika
terjadi keberatan dari saksi dan segala macam, sesuai regulasi ada proses atau
prosedur yang ada untuk menangani," pungkas Ketua KPU. (*)
Berita Lainnya
-
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
Kamis, 12 Maret 2026 -
109 SPPG di Lampung Selatan Belum Kantongi SLHS, DPRD Minta Dinas Dampingi Pengelola
Kamis, 12 Maret 2026 -
Bupati Egi Tegaskan Komitmen Lindungi Pendirian Gereja di Lampung Selatan
Senin, 22 Desember 2025



