• Sabtu, 27 Juli 2024

Lampung Timur Dapat Program PTSL Sebanyak 12.500 Bidang Tanah, Ini Persyaratannya

Kamis, 29 Februari 2024 - 12.35 WIB
146

BPN Lampung Timur beri sosialisasi terkait program PTSL, terhadap masyarakat. Kamis, (29/2/2024). Foto: Agus Susanto/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur melakukan sosialisasi Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Balai Desa Labuhanratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Kamis (29/2/2024).

Sementara yang mengikuti sosialisasi tersebut, yakni beberapa warga tiga desa antara lain, Desa Labuhanratu Satu, Desa Labuhanratu Delapan dan Desa Labuhanratu Empat. Sosialisasi tersebut penting dilakukan untuk memperlancar program nasional pembuatan sertifikat tanah secara masif.

Seperti yang di sampaikan Kepala BPN Lampung Timur, Joni Impron melalui Kepala Seksi Sengketa, Heri Marta. Bahwasanya Kabupaten Lampung Timur mendapat kuota program PTSL sebanyak 12.500 bidang tanah.

Dari 12.500 bidang tanah tersebut dibagi 17 desa yang mendapatkan program PTSL dimaksud, sehingga sosialisasi wajib di ikuti oleh warga 17 desa yang mendapatkan program nasional itu.

"Untuk data dari 17 desa kami tidak hafal yang pasti hari ini tiga desa yang ikut sosialisasi mendapatkan program PTSL tahun 2024 ini, untuk sosialisasi kembali kami lakukan lima hari kedepan di Sukadana," kata Heri Marta. Kamis (29/2/2024).

Terkait dengan syarat legalitas kepemilikan tanah sebagai dasar pembuatan sertifikat program PTSL, Heri menegaskan, pendaftar bisa mengajukan segel, SKT, Sporadik yang paling di utamakan kalau bisa sudah Akte.

"Jika dasarnya sporadik, segel atau sporadik diharapkan meminta surat penguasaan fisik kepada pihak desa masing masing," jelasnya.

Selanjutnya, jika pemohon memiliki Akte tanah dan dalam kondisi genggaman bank sebagai jaminan. Pihak BPN masih bisa memberi kebijakan dengan cara, pemohon meminta surat pernyataan dari desa dan pihak bank yang bersangkutan untuk membenarkan jika akte yang bersangkutan masih dijadikan anggunan.

"Tapi nanti ketika pembagian sertifikat bagi pemohon yang Akte nya dalam anggunan bank. Maka saat mengambil sertifikat harus di kawal pihak pegawai bank, dan sertifikat yang baru dijadikan anggunan pengganti," ujarnya.

Persoalan pembiayaan program PTSL 2024, pihak BPN tidak akan ikut campur, semua itu di sepakati oleh panitia masing-masing desa dengan pemohon pembuat sertifikat program PTSL. Namun  jika masyarakat diharuskan membayar biaya harus merujuk pada SKB 3 Menteri tentang PTSL.

"Soal biaya kami tidak bisa ikut campur tangan. Dan itu kesepakatan mutlak antara panitia desa masing-masing dan pembuat sertifikat," pungkasnya. (*)

Editor :