KPPU Bentuk Tim Investigasi Masalah Beras
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah membentuk tim khusus
untuk menginvestigasi masalah beras di dalam negeri.
Kepala Biro Hubungan
Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyampaikan, tim yang telah
dibentuk itu tidak hanya mengkaji industri tetapi juga melakukan investigasi.
“Bila ditemukan adanya
indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan menindaklanjutinya
dengan proses penegakan hukum,” kata dia melalui keterangan resminya, Kamis
(29/2).
Deswin mengatakan,
KPPU lakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kemarin di Kantor Pusat
dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya instansi pemerintah dan pelaku
usaha guna mendalami fenomena volatilitas harga pangan, khususnya beras.
Hal ini disebabkan
antara lain adanya tren kenaikan harga beras khususnya dalam enam bulan
terakhir serta berbagai informasi mengenai kelangkaan komoditi beras di pasar
retail.
Deswin menyebutkan
beberapa poin penting yang diperoleh dalam diskusi antara lain, adanya hambatan
di hulu (panen gabah), dimana berbagai macam faktor diduga mengakibatkan
turunnya tingkat produksi gabah panen dan beras.
“Beberapa faktor
tersebut diantaranya adalah faktor musim dan cuaca, faktor luas lahan tanam
yang berkurang serta produktivitas lahan yang relatif rendah,” jelasnya.
Dari sisi penggilingan
padi, kata Deswin, terdapat informasi mengenai makin banyaknya usaha
penggilingan padi kecil yang tidak memiliki kemampuan bersaing untuk memperoleh
gabah hasil panen, apabila dibandingkan dengan usaha penggilingan besar.
Poin lainnya, lanjut
Deswin, adanya hambatan di sisi produksi dan distribusi beras, dimana sejak
akhir 2023 sampai awal Februari 2024, para pelaku usaha di bidang beras
menyampaikan adanya kesulitan untuk menemukan komoditi beras untuk disalurkan
ke pasar (terutama pasar modern).
“Memasuki periode
akhir Februari, beberapa daerah sudah melakukan panen, sehingga diharapkan
komoditi beras dapat tersedia kembali di tingkat penggilingan padi sampai ke
distributor,” katanya.
Selain itu disampaikan
Deswin, Persatuan Penggiling Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi)
memaparkan bahwa penentuan harga komoditi ini dibentuk oleh pelaku usaha yang
memiliki jaringan langsung dengan produsen di wilayah sentra produksi. Hal ini
kemudian berpengaruh secara langsung terhadap harga jual beli di daerah lain.
Poin terakhir, efektivitas
kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi beras, dimana berdasarkan
data dan informasi dari berbagai daerah, harga yang terbentuk di pasar relatif
lebih besar dari HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Untuk menindaklanjuti
berbagai data, informasi serta temuan dalam diskusi tersebut diatas, KPPU akan
melakukan pendalaman lebih lanjut terutama untuk identifikasi potensi praktik
persaingan usaha tidak sehat mengacu kepada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999,”
tandasnya.
Sementara itu, Kanwil
II KPPU juga menyoroti harga jual di tingkat produsen yang sudah berada di atas
HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Kantor Wilayah
II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan, atas harga jual produsen yang telah
berada di atas HET yang ditetapkan tersebut, KPPU akan melakukan koordinasi
lanjutan kepada stakeholder terkait yang membidangi tata niaga gabah dan beras.
Pihaknya juga
menyoroti peningkatan harga gabah di tingkat petani dan produsen, akan
dilakukan pendalaman apakah kenaikan harga gabah yang telah melebihi HAP
sebesar 60,79 persen tersebut dipengaruhi oleh adanya upaya penguasaan oleh
pelaku usaha tertentu di dalam pasar.
“KPPU akan melakukan
tindakan sesuai dengan kewenangannya apabila kenaikan harga jual beras dan harga
beli gabah ditingkat produsen terjadi karena adanya upaya hambatan pasar dalam
bentuk penguasaan atas produksi, dan atau pemasaran barang dan atau jasa oleh
pelaku usaha tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024