Kasus Surat Suara Tercoblos Terus Bergulir, Gakkumdu Kaji Hadirkan Saksi Ahli Hukum
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa JP saat diwawancarai awak media. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kasus surat suara tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19
Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung terus
bergulir.
Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota
Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) sedang dalam pembahasan apakah perlu menghadirkan saksi ahli hukum
atau tidak dalam perkara ini.
"Peranan saksi
ahli untuk membuktikan alat bukti kita ini masuk ke siapa sebagai pelaku,
termasuk menjelaskan seluruh keterangan yang kita periksa sebagai petunjuk,"
ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (29/2/2024).
"Karena setiap
orang dengan sengaja mencoblos atau merusak surat suara harus di cari orangnya.
Senin kemungkinan akan memanggil saksi ahli," tambah dia.
Oddy menjelaskan,
pihaknya telah memanggil sejumlah pihak atas tercoblosnya surat suara di TPS 19
atas nama caleg Nettylia Syukri dan Sidik Efendi.
"Sudah dipanggil
7 KPPS, Panwascam, PTPS, Linmas termasuk RT. Akan kita bahas lagi sama Gakumdu,
kita sepakat menambah waktu 7 hari lagi apakah perlu saksi ahli atau tidak dan
dipanggil lagi calegnya," bebernya.
"Mereka kita
periksa terpisah dan sama-sama mengaku tidak melihat dan melakukan, mereka kaget
ada surat suara tercoblos," sambungnya.
Jika benar melakukan
pemanggilan saksi ahli maka kemungkinan besar saksi ahli hukum dari Universitas
Lampung yang bakal dipanggil.
"Ini ahli di bidang
hukum terkait dengan pemilu kemungkinan dari Unila," tukasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026 -
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026 -
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024








