Kasus Surat Suara Tercoblos Terus Bergulir, Gakkumdu Kaji Hadirkan Saksi Ahli Hukum
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kasus surat suara tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19
Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung terus
bergulir.
Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota
Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) sedang dalam pembahasan apakah perlu menghadirkan saksi ahli hukum
atau tidak dalam perkara ini.
"Peranan saksi
ahli untuk membuktikan alat bukti kita ini masuk ke siapa sebagai pelaku,
termasuk menjelaskan seluruh keterangan yang kita periksa sebagai petunjuk,"
ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (29/2/2024).
"Karena setiap
orang dengan sengaja mencoblos atau merusak surat suara harus di cari orangnya.
Senin kemungkinan akan memanggil saksi ahli," tambah dia.
Oddy menjelaskan,
pihaknya telah memanggil sejumlah pihak atas tercoblosnya surat suara di TPS 19
atas nama caleg Nettylia Syukri dan Sidik Efendi.
"Sudah dipanggil
7 KPPS, Panwascam, PTPS, Linmas termasuk RT. Akan kita bahas lagi sama Gakumdu,
kita sepakat menambah waktu 7 hari lagi apakah perlu saksi ahli atau tidak dan
dipanggil lagi calegnya," bebernya.
"Mereka kita
periksa terpisah dan sama-sama mengaku tidak melihat dan melakukan, mereka kaget
ada surat suara tercoblos," sambungnya.
Jika benar melakukan
pemanggilan saksi ahli maka kemungkinan besar saksi ahli hukum dari Universitas
Lampung yang bakal dipanggil.
"Ini ahli di bidang
hukum terkait dengan pemilu kemungkinan dari Unila," tukasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025 -
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024