• Jumat, 04 Oktober 2024

Kasus FT Diduga Terima Rp 530 Juta dari Caleg Erwin, Bawaslu Ungkap Ada Dugaan Pelanggaran Etika

Kamis, 29 Februari 2024 - 17.30 WIB
307

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyebut ada dugaan pelanggaran etika yang dilakukan komisioner KPU Bandar Lampung, FT (Fery Triatmojo) karena diduga telah menerima uang sebesar Rp530 juta dari caleg DPRD Bandar Lampung Erwin Nasution.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri usai menggelar rapat dengan sentra gakkumdu membahas tindak lanjut kasus laporan caleg Erwin Nasution yang melaporkan FT ke Bawaslu Provinsi Lampung karena sudah menerima uang sebesar Rp530 juta. 

"Tadi Bawaslu Lampung baru saja selesai menggelar rapat dengan sentra gakkumdu membahas kasus dugaan caleg Erwin Nasution yang memberikan uang Rp530 juta kepada oknum Komisioner KPU Bandar Lampung FT,” kata Tamri saat ditelepon, pada Kamis (29/2/2024) sore. 

"Besok hasilnya akan disampaikan apakah akan teregistrasi atau tidak. Karena ini masih dalam tahap kajian. Dalam rapat tadi untuk dugaan tindak pidana pemilunya tidak terbukti. Dugaan yang mungkin terjadi adalah pelanggaran etika,” lanjutnya.

Ditanya kemungkinan kasus itu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika terbukti ada pelanggaran etika, Tamri mengatakan bahwa kemungkinannya bisa saja masuk ke ranah DKPP. 

"Bisa saja ada kemungkinan nanti laporannya disampaikan ke DKPP di Jakarta. Namun, penanganannya bisa saja dilimpahkan Tim Pengawas Daerah (TPD) DKPP di Provinsi Lampung jika memenuhi syarat formil dan meteriil,” jelas Tamri. 

Sementara itu,  Anggota Komisi II DPR RI, Endro S Yaman mendorong KPU Provinsi Lampung melakukan sidang untuk nonaktifkan oknum anggota KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT yang diduga menerima uang Rp530 dari caleg Erwin Nasution.

Endro mengatakan, KPU harus melakukan sidang, karena setiap keputusan yang nantinya dilakukan oleh FT akan dipertanyakan kredibilitasnya oleh publik pasca kasus ini muncul.

"KPU Lampung seharusnya segera bersidang, karena ini sudah  gak layak diteruskan. Ini berbahaya kalau FT ditugaskan terus," kata Endro, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, FT bisa dikenakan tindak pidana Pemilu terkait menerima gratifikasi. “Bawaslu harus mengusut tuntas permasalahan ini, dan DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

"FT sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu. Kalau DKPP mendiamkan maka akan kita sanksi DKPP. Bawaslu juga harus bertindak,” lanjutnya. 

Ia berharap, Bawaslu harus mengusut tuntas kasus ini dan melaporkannya ke DKPP. “Kalau Bawaslu tidak melaporkan ini bahaya juga,” tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, caleg DPRD Kota Bandar Lampung, Erwin Nasution mencabut laporannya di Bawaslu Provinsi Lampung terkait dugaan pemberian uang Rp530 juta ke oknum Komisioner Bandar Lampung, FT. Namun, Bawaslu Lampung tetap akan memproses laporan itu.

Pencabutan laporan caleg Erwin Nasution tersebut disampaikan oleh Liaison officernya (LO), Erian Efendi.

"Ya, sudah dicabut hari ini. Sebenarnya dari kemarin saya sudah ke Bawaslu Lampung, tapi baru ditandatangani hari ini," kata Erian, Rabu (28/2/2024).

Ditanya alasan laporan dicabut, Erian mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Erwin Nasution.

"Kalau mengenai alasannya, saya rasa bukan kapasitas saya lagi. Sepertinya kapasitas pelapor (Erwin) ya yang bisa menjawab. Kalau saya sebagai LO-nya hanya mengantarkan surat ke Bawaslu Provinsi Lampung," terangnya. (*)