• Senin, 05 Mei 2025

Ingat! Polri Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4-17 Maret 2024, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

Kamis, 29 Februari 2024 - 13.24 WIB
274

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan selama dua pekan yang dimulai 4 sampai 17 Maret 2024. Operasi ini dilakukan secara nasional.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, ada 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang. 

"Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (29/2/2024).

Eddy membeberkan, adapun 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024 diantaranya berkendara menggunakan handphone, pengemudi/pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.

Kemudian, berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine), dan kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

Ia mengingatkan kepada para pengendara untuk melengkapi surat-surat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.

Sementara itu, untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ada beberapa pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera ETLE. Untuk para pengendara motor yang suka melawan arus, bisa dikenakan sanksi tilang hingga Rp500.000. 

Polri juga mengingatkan pemilik kendaraan yang STNK-nya mati dan menunggak pajak 2 tahun, siap-siap dikirim surat peringatan sebelum data kendaraan dihapus. Kalau sudah dihapus tak bisa diregistrasi lagi.

Polisi bakal segera mendata kendaraan yang belum membayarkan pajak dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati. 

Nantinya, akan ada surat peringatan yang dikirim ke pemilik kendaraan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, kendaraan bermotor yang diregistrasi dapat dihapus atas dua hal. Pertama penghapusan itu dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor kedua dilakukan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan.

Selanjutnya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan itu dilakukan atas dua faktor yaitu kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan disela-sela rapat koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional di Palembang menyebut, pihaknya tengah menyusun data kendaraan yang bakal dihapus dan juga mengirim surat peringatan.

"Kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan," terang Aan dikutip laman Korlantas Polri.

Kendaraan yang datanya dihapus bakal dikirim surat peringatan sebanyak tiga kali. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021. Peringatan yang diberikan juga cukup panjang. Pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan. 

Pertama, Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen. (*)

Editor :